Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Putusan MK, 7 Parpol di Deliserdang Bisa Usung Paslon Bupati Tanpa Koalisi

Lisbon Situmorang - Jumat, 23 Agustus 2024 20:56 WIB
305 view
Putusan MK, 7 Parpol di Deliserdang Bisa Usung Paslon Bupati Tanpa Koalisi
Foto.SIB News Network/Dok
Gedung DPRD Deliserdang.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, diperkirakan sebanyak 7 Partai Politik (Parpol) bisa mengusung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Deliserdang, pada Pilkada 2024 tanpa berkoalisi dengan Parpol lainnya.

Data dihimpun Jurnalis SIB News Network di Lubukpakam, Jumat (23/8/2024), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Deliserdang pada Pemilu 2024 yang lalu adalah 1.431.418 jiwa dan jumlah perolehan suara sah 1.001.709.

Sementara dalam putusan MK diantaranya disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Selain itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD setempat dapat mendaftarkan calon kepala daerah, setelah memenuhi ambang batas.


Merujuk putusan MK, partai politik di Deliserdang yang meraih perolehan suara 65.111, diperkirakan bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi.

Data perolehan suara dan kursi di DPRD Deliserdang serta persentase pada Pemilu 2024 yang lalu, sesuai dengan urutan nomor partai yaitu, PKB 3 kursi, 72.978 suara atau 7,29 persen. Partai Gerindra 7 kursi, 148.701 suara atau 18,84 persen.

PDI-P 7 kursi, 139.011 suara, 13,88 persen. Partai Golkar 7 kursi, 111.997 suara, 11,18 persen. Partai Nasdem 7 kursi, 115.919 suara, 11,57 persen. Partai Buruh, tidak ada kursi, suara 5.846, 0,58 persen. Partai Gelora tidak miliki kursi, suara 10.562, 1,05 persen. PKS 5 kursi, 94.801 suara, 9,46 persen. PKN tidak ada kursi, suara 595, 0,06 persen.

Partai Hanura 2 kursi, 28.552 suara, 2,85 persen. Partai Garuda tidak ada kursi, suara 1.641, 0,16 persen. PAN 3 kursi, 62.116 suara, 6,20 persen. PBB 1 kursi, 18.470 suara, 1,84 persen. Partai Demokrat 4 kursi, 76.327 suara, 7,62 persen.

Selanjutnya PSI tidak ada kursi, suara 30.639, 3,06 persen. Perindo 1 kursi, 21.999 suara, 2,20 persen. PPP 3 kursi, 52.113 suara, 5,20 persen. Partai Ummat tidak ada kursi, suara 9.442 suara, 0,95 persen.

Dengan data itu, diperkirakan 7 partai yang memenuhi ambang batas pencalonan itu adalah, Partai Gerindra, PDI-P, NasDem, Golkar, PKS, Demokrat dan PKB. (**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru