Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Ketua IKADIN Kota Medan Soroti Tantangan Hakim di Tengah Peningkatan Laporan KY

Rido Sitompul - Senin, 26 Agustus 2024 20:01 WIB
456 view
Ketua IKADIN Kota Medan Soroti Tantangan Hakim di Tengah Peningkatan Laporan KY
Foto: SNN/Dok
Ketua DPC IKADIN Medan Hisar Sinaga SH MH

Karena kejanggalan dalam penanganan kasus itu adalah, Penuntut Umum memakai tenaga audit kerugian negara dari Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah. Padahal berdasarkan UU, instansi yang berwenang menyatakan dan memeriksa adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Tapi sayangnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu tidak mengesampingkan itu. Majelis sepakat ada perbuatan pidana dengan kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit oleh orang yang berdasarkan UU tidak berkompeten mengaudit," tegasnya.

"Kasus ini menunjukkan adanya kekurangan dalam penerapan keadilan. Masyarakat berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan transparan, dan setiap keputusan harus didasarkan pada bukti yang kuat. Jadi jangan lihat apabila hakim membebaskan saja yang menjadi sorotan, hakim yang menghukum tanpa bukti juga harus menjadi sorotan juga bagi masyarakat," lanjut dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial Nurdjanah dalam kegiatan diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu dalam rangka Refleksi 19 tahun lahirnya KY menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas hakim dan berkolaborasi dengan media massa untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

KY percaya dengan dukungan masyarakat dan media, sistem peradilan dapat menjadi lebih bersih dan efektif dalam menegakkan hukum. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru