Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Pilkada Lawan Kotak Kosong, Bukti Demokrasi Indonesia Makin Mundur

Duga Munte - Selasa, 03 September 2024 14:49 WIB
1.353 view
Pilkada Lawan Kotak Kosong, Bukti Demokrasi Indonesia Makin Mundur
Foto: Dok/Roy
Roy Fachraby Ginting
Medan (harianSIB.com)
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Roy Fachraby Ginting merasa prihatin dengan kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumut, ada kemungkinan melawan kotak kosong di sejumlah daerah.

"Sebab, hal ini merupakan bukti kemunduran demokrasi kita yang semakin memprihatinkan dan rakyat merasa demokrasi ini sebuah permainan elit yang memiliki akses politik dan pemilik modal," katanya menjawab Jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan, Selasa (3/9/2024).

Dikatakannya, masyarakat sangat ramai membicarakan proses Pilkada 2024 ini.

"Maraknya fenomena 'kotak kosong' dalam Pilkada 2024 ini mencerminkan 'kemunduran demokrasi', karena masyarakat dikondisikan untuk menghadapi pilihan yang "tidak ideal", kata Roy Fachraby Ginting.

Menurut dosen Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU ini, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 43 daerah dengan pasangan calon tunggal kepala daerah hingga akhir Agustus 2024 lalu.

"Itu artinya, mereka berpeluang melawan kotak kosong. Untuk itu, KPU memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk 43 daerah hingga 2-4 September 2024 untuk membuka peluang munculnya bakal calon pasangan baru.

"Pilkada kali ini akan menjadi pemilihan dengan jumlah kotak kosong terbanyak sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia apabila tidak ada partai politik yang mengalihkan dukungannya pada masa perpanjangan itu. Hal ini tentu sebuah bukti kemunduran demokrasi, karena kompetisinya dihilangkan," katanya.

Seharusnya, lanjutnya, masyarakat bisa melihat adu gagasan, menjadi tidak ada. Ibarat kata, mau menang secara cepat saja karena tren menunjukkan calon tunggal sering menang.

"Jadi, ya sudah, diborong saja partai itu semua dalam satu perahu besar. Sudah barang tentu hal ini bukan tiket kosong, pasti ada yang ditransaksikan dan secara politik dan itu akan kelihatan setelah kepala daerahnya terpilih," ujarnya.

Roy menilai fenomena kotak kosong dapat membuat perhelatan Pilkada hanya akan menjadi semacam "formalitas" bagi masyarakat.



Ia melihat fenomena kotak kosong ini mulai muncul pada 2015 dan makin marak terjadi di setiap penyelenggaraan pilkada serentak.

"Padahal, hadirnya hanya satu pasangan calon atau paslon tunggal dalam pilkada dapat mengancam demokrasi dengan apatisnya masyarakat untuk ikut memilih dan berpartisipasi serta lahir sikap apatis rakyat karena berasumsi pemilik modal yang akan menang dalam pertarungan," katanya.

Menurutnya, pilkada melawan kotak kosong merupakan wujud dari lemahnya daya saing dan ketidakberanian melakukan kompetisi dalam pertarungan.

"Lawan dikalahkan sebelum maju dalam pertempuran," kata Roy.

Padahal, lanjutnya, pertarungan yang sejati adalah saat ada lawan di hadapan, sehingga bila kemenangan yang diraih, atau kekalahan yang didapat, semua merupakan wujud ketangguhan dan keberanian yang sebenarnya.

Kasus pilkada lawan kotak kosong ini, dinilainya kesalahan partai yang gagal melakukan kaderisasi di satu pihak, dan di lain pihak telah terjadi krisis kepemimpinan di daerah.

Partai yang seharusnya menyiapkan calon-calon pemimpin, terkesan hanya digunakan untuk kepentingan hal-hal yang sifatnya pragmatis oleh para elitenya, yang tak menutup kemungkinan tak lepas pula dari konflik elite.

Roy juga melihat penyebab utama dari fenomena ini adalah sistem politik yang tidak berfungsi dengan baik. Dalam demokrasi, transisi kekuasaan dilakukan melalui mekanisme elektoral yang melibatkan partai politik sebagai instrumen utama untuk rekrutmen dan seleksi kepemimpinan, termasuk dalam pilkada.

"Regulasi ambang batas pencalonan yang tinggi juga faktor yang turut berpengaruh walaupun sudah ada keputusan MK yang terbaru," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru