Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Jekson Turnip - Rabu, 04 September 2024 20:15 WIB
558 view
Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN pada Pilkada 2024
Foto: SNN/Jekson Turnip
Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam
Lubukpakam (harianSIB.com)

Pemkab Deliserdang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2073.A tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Surat Edaran itu diterbitkan untuk mewujudkan setiap ASN netral, profesional, memiliki integritas dan bebas intervensi politik.

"Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Bupati/Wakil Bupati dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan dengan menggunakan fasilitas negara," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani Pj Sekda Deliserdang, Dr Drs Citra E Capah, dikutip Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (4/9/2024).

Selain itu, ASN juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat dan atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

Dalam surat edaran itu juga tertulis, setiap kepala perangkat daerah wajib untuk menyosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab keputusan bersama MenpanPAN RB Nomor 2 Tahun 2022, Mendagri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala BKN Nomor 246 Tahun 2022, Ketua KASN Nomor 30 Tahun 2022, dan Ketua Bawaslu Nomor 1447.1/PM.01/K1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN hadapi Pilkada.

Setiap kepala perangkat daerah juga wajib untuk mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas ASN. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas.

Dalam surat edaran juga tertulis setiap ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada. Dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keperpihakan atau indikasi tidak netral.

Untuk Pilkada Deliserdang diketahui sudah 3 pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke KPU Deliserdang. Yakni, Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, Sofyan Nasution dan Junaidi Parapat, serta HMA Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru