Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Kejari Deliserdang Musnahkan Sabu 3,6 Kg, Ganja 3,6 Kg, 464 Ekstasi dan Barang Bukti Lainnya

Lisbon Situmorang - Kamis, 05 September 2024 19:24 WIB
382 view
Kejari Deliserdang Musnahkan Sabu 3,6 Kg, Ganja 3,6 Kg, 464 Ekstasi dan Barang Bukti Lainnya
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
BARANG BUKTI : Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry (4 dari kanan) bersama undangan lainnya menunjukkan sebahagian barang bukti sebelum dimusnahkan, Kamis (5/9/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 642 perkara pidana, terdiri dari 406 pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, 118 pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 117 pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum lainnya (Kamneg-Tpul) dan satu pidana khusus cukai, Kamis (5/9/2024) di belakang kantor Kejari Deliserdang.

Pemusnahan itu dipimpin Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry bersama Waka Polresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihartini, Kalapas Lubukpakam, Sangapta Surbakti, mewakili Ketua PN Lubukpakam, mewakili Kepala BNNK Deliserdang, mewakili KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Pabean Medan dan mewakili Dinas Kesehatan Deliserdang.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan dibuang ke septic tank melalui kloset. Selanjutnya ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedang barang bukti senjata tajam dipotong dengan mesin potong.

Kajari Deliserdang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Bilin S Sinaga, Kasi Intelijen, Boy Amali, Kasi Pidum Symon Morrys, Kasi Pidsus, Hendra Busrian, dan Kasubbag Bin, Bona Simbolon, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 642 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) baik tingkat satu hingga kasasi.

Hal itu dilakukan untuk menghindari akses yang dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan berharap dapat menurunkan angka kriminal.

Barang bukti narkotika dan zat adiktif terdiri dari sabu seberat 3.650 gram atau 3,6 Kg lebih, ganja 4.310 gram atau 4,3 Kg, dan pil ekstasi 464 butir, pil Happy Five 54 butir, bersama beberapa handphone, timbangan elektrik dan alat hisap sabu.

Barang bukti pidana Kamneg-Tpul berupa egrek, senjata tajam, along-along, uang palsu 16 lembar pecahan Rp 100.000, 11 lembar pecahan Rp 50.000, uang mainan 120 lembar pecahan Rp 100.000, 2 meja tembak ikan, dan 6 mesin jackpot dindong.

Barang bukti pidana Oharda berupa kayu, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Kemudian barang bukti pidana cukai yaitu rokok tanpa pita cukai terdiri dari 330.000 batang merek Luffman, dan 89.600 batang merek Vivo. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru