Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Periksa OPD Pemko Binjai

Muhammad Irsan - Senin, 09 September 2024 17:56 WIB
2.651 view
Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Periksa OPD Pemko Binjai
Foto: SNN/M Irsan
KELUAR: Sekdako Binjai Irwansyah Nasution beserta kepala OPD keluar dari Kantor Bawaslu usai diperiksa terkait dugaan netralitas ASN, di Kantor Bawaslu Binjai, Senin (9/9/2024).

Irwansyah juga menekankan, pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai 2024.

"Jabatan Wali Kota itu jabatan politik. Maka perlu digarisbawahi bahwa netralitas ASN melibatkan fokus pada integritas, profesionalisme, netralitas politik, serta kemampuan menjalankan peran publik harus sesuai undang-undang dasar. Maka saya tegaskan seluruh ASN mulai dari Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling), harus netral agar pelayanan kepada publik dapat berjalan dengan baik," tegas Irwansyah.

Ia juga menjelaskan, posisi ideal ASN dalam pemilu dan pilkada 2024 adalah tidak berpihak dalam bentuk atau kepentingan apapun. Sesuai dengan ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN harus Netral.

"Kami pelaku pelayanan, Sekda, Kadis, Camat, Lurah, Kepling ini kan pelayan masyarakat. Jadi jangan malah kami yang membuat keruh suasana. Maka, saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Binjai telah mengklarifikasi kepada kami dan menghargai Bawaslu memberikan info kepada kami ada aturan yang tidak boleh dilanggar dalam Pilkada. Kami juga tidak mau memberatkan Bawaslu apabila kami tidak netral. ASN itu harus netral dalam hal apapun itu. Kami beserta jajaran untuk memegang teguh itu," jelasnya.

Ditambahkan Irwansyah, Wali Kota Binjai Amir Hamzah juga mengintruksikan kepada jajaran Pemko Binjai agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan sebagai ASN.

"Bapak Wali Kota Binjai juga mengintruksikan agar jajaran ASN tidak ikut dalam hal jabatan Wali Kota karena jabatan Wali Kota itu jabatan politik. Untuk itu, saya juga sudah sepakat dengan Bawaslu, jajaran ASN tidak ikut campur dalam hal tersebut," tegas Irwansyah.

Irwansyah juga mengimbau ASN serta jajaran hingga Kepling agar netral dan jangan memperkeruh suasana yang seharusnya tugasnya dapat menetralisir.

"Sebagai langkah lanjutan Pemko Binjai nanti akan membuat surat edaran untuk mewujudkan netralitas ASN dalam Pilkada 2024," katanya.

Diketahui, berdasarkan data yang diterima SIB, laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor B-2609/NK. 01.00/08/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, perihal penerusan dugaan pelanggaran NetralitasASN.

Sebanyak 11 orang yang berstatus terlapor karena datang dan ikut hadir pada saat Wali Kota Binjai Amir Hamzah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Binjai periode 2025 -2030 ke Kantor DPD Partai Golkar Binjai pada Senin, 22 April 2024. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru