Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

DJP Sumut I Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Nelly Hutabarat - Jumat, 17 Januari 2025 19:40 WIB
176 view
DJP Sumut I Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan
Foto:Ist.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I.

Telepon atau pesan WhatsApp yang meminta pembaruan data, pembayaran tunggakan pajak, atau pemrosesan kelebihan pembayaran pajak. Unduhan aplikasi palsu seperti file berformat .apk atau aplikasi m-Pajak palsu.

Kemudian, tautan mencurigakan yang menyerupai domain resmi DJP. Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana untuk layanan pajak. Email dari domain selain pajak.go.id.

Jika menerima permintaan mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi DJP berikut: Kantor pajak terdekat, Kring Pajak: 1500200, Email: pengaduan@pajak.go.id, Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id. Akun X (Twitter): @kring_pajak. Live chat: www.pajak.go.id.

Untuk melaporkan nomor telepon atau aplikasi palsu, masyarakat dapat menggunakan saluran Kementerian Komunikasi dan Informatika:

https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu. https://aduankonten.id untuk konten atau aplikasi palsu.

"Kami berharap masyarakat turut membantu menyebarkan informasi ini agar lebih banyak yang terlindungi dari penipuan," pungkas Lusi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru