Penanganan Humanis di Dairi, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat sekaligus apresiasi kepada Polres Dairi terkait insiden yang terjadi di Mapolre
"Perda Kabupaten Labuhanbatu tersebut dinilai telah mengganggu dunia usaha dan roda perekonomian daerah khususnya Labuhanbatu. Oleh karena itu, Apindo berharap, Gubernur Sumut dan Bupati Labuhanbatu perlu mengevaluasi kembali Perda nomor 7 tahun 2024," tegas Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, munculnya Perda itu telah meresahkan kalangan pengusaha lokal maupun luar yang telah berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu.
"Perda 7/2024 yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu itu akan membebani kalangan pengusaha, dipastikan cost produksi dan transportasi akan bertambah. Yang pada akhirnya, masyarakat juga akan ikut terbebani," ucap Sekretaris DPP Apindo Sumut.
Endy Kartono mengungkap, sebelum keluarnya Perda 7/2024, seharusnya pemerintah daerah dan pelaku-pelaku usaha duduk bersama berkomunikasi. "Namun, kenyataannya kami (pengusaha) tidak dilibatkan. Kami sangat keberatan dan menyayangkan keluarnya Perda tersebut," sebutnya.
Dikhawatirkan Endy Kartono, imbas negatif dari Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024, pelaku-pelaku usaha akan hengkang dan menarik investasinya di Kabupaten Labuhanbatu.
"Jangankan mendatangkan investor, bisa-bisa para investor dan pengusaha menarik kembali investasi (modal usahanya) dari Labuhanbatu, karena terbebani Perda 7/2024," bebernya.
Perda nomor 7 tahun 2024 yang disahkan Bupati Labuhanbatu dinilai tidak sejalan dengan program-program Presiden RI Prabowo Subianto, dalam penyerapan lapangan kerja, peningkatan invetasi nasional, menumbuhkan dan mempercepat perekonomian bangsa dengan target 8 persen sebelum tahun 2029.
"Bagaimana mau tercipta mimpi Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia Maju 2045, jika pemerintah daerah tidak mendukung peningkatan investasi nasional yang telah dicanangkan," cetusnya.
Adapun kutipan Pasal 1 ayat 9 Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yakni Larangan Kendaraan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten adalah kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya yang datang dari luar atau dalam daerah dengan membawa muatan barang, buah, sayur dan/atau jenis lainnya khusus untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan
dilarang masuk dalam kota daerah dengan bertonase Gross Vehicle Weight (GVW) diatas dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, dan Gross Vehicle Weight (GVW) diatas dari 4.000 kilogram serta kendaraan barang umum yang melintasi jalan daerah dengan bertonase dengan Gross Vehicle Weight (GVW) diatas dari 8.000 kilogram. (*)
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat sekaligus apresiasi kepada Polres Dairi terkait insiden yang terjadi di Mapolre
Belawan(harianSIB.com)PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 kembali mempertegas komitmennya dalam membangun keberlanjutan sosial melal
Belawan(harianSIB.com)Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Rony Samtana menghadiri kegiatan Pembukaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI
Washington(harianSIB.com)Pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan petugas visa Amerika Serikat mempert
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut memastikan kesiapan penuh fasilitas kesehatan dalam mendukung pelaksanaan Kejuar
Brasil(harianSIB.com)Sekitar 60 anggota komunitas adat Munduruku menggelar aksi protes di depan gerbang utama COP30 pada Kamis pagi (13/11/2
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan Patroli Sore di sejumlah titik rawan di wilaya
Labuhanbatu(harianSIB.com)Menjelang Operasi Zebra 2025, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Labuhanbatu melakukan pemeriksaan kel
Medan(harianSIB.com)Deklarasi dan pembentukan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) berlangsung sukses di Rileks Cafe Jalan Ngumban Su
Manggarai Barat(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY
Rantauprapat(harianSIB.com)Ketua DPD Persatuan Olah Raga Pernapasan Indonesia (PORPI) Provinsi Sumatera Utara, Hj Wilda Trysnie, melantik Ju
Binjai(harianSIB.com)Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang lakilaki berinisal PS (24), di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langka