Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Rapat di Kanwil Hukum Sumut, Kejati Sumut: Narkotika Permasalahan Menonjol di Sumut

Martohap Simarsoit - Rabu, 19 Maret 2025 20:04 WIB
25 view
Rapat di Kanwil Hukum Sumut, Kejati Sumut: Narkotika Permasalahan Menonjol di Sumut
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
Suasana rapat inventarisasi permasalahan hukum di Sumut, Senin (17/3/2025), di Kantor Kementerian Hukum Kanwil Sumut, Jalan Putri Hijau Medan.
Medan(harianSIB.com)
Perkara tindak pidana narkotika masih menjadi permasalahan paling menonjol di Sumut. Untuk itu perlu sinergi dan pelibatan orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari masalah narkotika.

Di sisi lain, penanganan narkoba akan sulit dilakukan jika setiap instansi bekerja secara parsial. Oleh karena itu, perlu suatu kerja sama yang baik untuk memberantas narkoba.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum di
Sumut yang diadakan di Kantor Kementerian Hukum RI Kanwil Sumut, Jalan Putri Hijau Medan.

"Rapat yang berlangsung, Senin (17/3/2025), dihadiri unsur Kepolisian, BNN, Biro Hukum Pemprov Sumut, BPS dan Lembaga Bantuan Hukum," ungkap Yos yang mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (19/3/2025).

Dalam rapat itu, Yos memaparkan, perkara narkotika dan obat psikotropika masih menjadi permasalahan utama di Sumut yang melibatkan generasi muda sebagai sasaran penjualannya.

Tahun 2024, kata dia, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati 58 terdakwa narkotika, yang kini masih dalam proses sampai nanti berkekuatan hukum tetap.

"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini, kita harus bekerja sama secara masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara pencegahan dilakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," ujar Yos.

Ia juga menyinggung penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), yang diharapkan dapat membuka khazanah baru dalam penegakan hukum secara humanis.

Disampaikan dalam rapat dipandu Feri Ferdiansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kanwil Sumut, dengan moderator Lamria F Manalu, peserta mengajak semua stakeholder menyamakan persepsi mengatasi permasalahan hukum di Sumut.

Feri Ferdiansyah, antara lain menyampaikan beberapa data yang dirangkum dari beberapa stake holder terkait permasalahan yang menonjol di Sumut.

"Ini menjadi bahan penting bagi Kementerian Hukum Kanwil Sumut dalam melakukan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum sampai ke tingkat desa", ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru