Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Maret 2026

Johannes Hutagalung: Banyak Masyarakat Belum Paham Adminduk

Horas Pasaribu - Senin, 24 Maret 2025 19:36 WIB
39 view
Johannes Hutagalung: Banyak Masyarakat Belum Paham Adminduk
. (Foto SIB/Dok Fraksi PDIP DPRD Medan)
SOSPER: Anggota DPRD Medan Johannes H Hutagalung ketika melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (22/3/2025) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal
Medan(harianSIB.com)
Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP Johannes H Hutagalung, S.Sos menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (22/3/2025) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal.

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Johannes mengatakan, Sosper ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang benar dan terkini.

Johannes menyampaikan, banyak masyarakat masih belum memahami tentang administrasi kependudukan, sehingga menyebabkan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, akte kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA).

Anggota Komisi 2 ini berharap, dengan Sosper Adminduk, masyarakat dapat lebih memahami tentang administrasi kependudukan dan dapat mengurus dokumen-dokumen penting dengan lebih mudah dan cepat.

Selanjutnya Johannes menyebutkan, Perda ini terdiri dari 14 bab dan 121 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, instansi pelaksana, jenis layanan administrasi kependudukan, dan lainnya.

"Dengan adanya pelaksanaan Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Kemudian bisa memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang terjadi atas penduduk Indonesia," ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini, Abed Nego dari perwakilan Disdukcapil Kota Medan juga hadir untuk menjelaskan tentang persyaratan dan cara mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan meminta klarifikasi tentang hal-hal yang belum dipahami.

Abed Nego menghimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan yang belum lengkap atau belum memiliki barcode. Himbauan ini dilakukan dalam rangka memperbarui data kependudukan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.

"Masyarakat dihimbau untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut di kantor lurah setempat atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Iskandar Muda eks gedung Ramayana," terangnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru