Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Ketua ARSSI Sumut: Buat Keonaran dan Merekam Tanpa Izin di Rumah Sakit Langgar Hukum

Leo Bastari Bukit - Senin, 07 April 2025 19:52 WIB
82 view
Ketua ARSSI Sumut: Buat Keonaran dan Merekam Tanpa Izin di Rumah Sakit Langgar Hukum
Foto: Dok/Leo Bukit
Dr dr Beni Satria MKes SH MH

Tindakan mengganggu ketertiban umum juga dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Pasal 170 KUHP: Ancaman pidana hingga 12 tahun, Pasal 503 KUHP: Kurungan paling lama tiga hari bagi pelaku yang membuat keributan, Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023: Denda hingga Rp10 juta bagi pelaku hingar-bingar di malam hari.


Tak hanya itu, penyebaran dokumentasi tanpa izin di media sosial atau platform digital dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika mengandung pelanggaran privasi atau pencemaran nama baik.

Menutup pernyataannya, Beni mengajak masyarakat untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing di lingkungan rumah sakit demi kenyamanan bersama.

"Sebaiknya semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. Seperti pepatah Melayu 'Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'. Dalam adagium hukum juga dikenal: Ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum," tuturnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru