
Buron 9 Bulan, Pelaku Tawuran yang Menewaskan Seorang Warga Menyerahkan Diri
Belawan(harianSIB.com)Setelah buron sembilan bulan, I alias Ifan Jengkol (38) warga Belawan, terdua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan
Kapolsek Eko dengan cepat melepas seragam dinasnya demi menutupi jenazah korban yang merupakan seorang mahasiswi, Dwi Anggraini Putri (18).
Menurut Gidion, apa yang dilakukan Kapolsek Medan Tuntungan itu adalah cara bertindak yang spontan berdasarkan instingtif yang kuat dengan karakter yang dimilikinya.
Baca Juga:
"Menurut saya yang dilakukan Kapolsek itu adalah sebuah cara bertindak yang spontan berdasarkan instingtif yang kuat dengan karakter yang dimiliki. Yang tidak semua orang berpikir untuk melakukan seperti yang dia lakukan," kata Kapolrestabes Medan, Kamis (24/04/2025).
Kombes Gidion menyebutkan apa yang dilakukan Eko menggambarkan atau mengimplementasikan cara bertindak yang sangat natural dan realistis. Itu semua menyimpulkan kematangannya secara personal untuk menghadapai dan menyelesaikan persoalan di lapangan.
Baca Juga:
"Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi buat kita semua setiap anggota Polri agar matang dalam melihat situasi dan bertindak secara cepat, tepat dan humanis," harapnya.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial (medsos) adanya kecelakaan yang menyebabkan Dwi Anggraini Putri meninggal sekira pukul 10:30 WIB. Korban terlibat kecelakaan dengan mobil pikap.
Korban meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala. Warga yang melihat kejadian tersebut lantas mengerumuninya. Tak lama berselang, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya dan anggotanya tiba di lokasi dengan mobil ambulans.
Eko bergegas membuka pintu belakang mobil dan mengeluarkan tandu ambulans. Jenazah korban langsung diangkat ke atas tandu. Di sini momen Iptu Eko melepas seragamnya demi menutupi sebagian jenazah korban yang tidak tertutup. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke mobil ambulans dan dibawa ke RS Adam Malik Medan.(**)
Belawan(harianSIB.com)Setelah buron sembilan bulan, I alias Ifan Jengkol (38) warga Belawan, terdua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan
Solo(harianSIB.com)Hakim Pengadilan Negeri Solo menunda sidang perdana perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka. Alasannya, pihak tergugat d
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Pekerjaan Umum (PU) buka suara soal pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jakarta(harianSIB.com)Pemerintah dinilai masih tebang pilih kepada organisasi masyarakat (ormas) yang kerap membuat onar dan meresahkan masy