Pemko Tanjungbalai Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai meraih penghargaan tingkat nasional di awal tahun 2026 atas komitmennya dala
Sanksi administrasi tersebut disampaikan Kadis LH Medan melalui suratnya No:600.4.16/0057/2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah kepada PT SIP di Jalan Ladang,
Kelurahan Kedai Durian, Medan, yang ditandatangani Pj Kadis LH Medan Suti Saidah Nasution.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Komisi D DPRD Sumut itu juga disebutkan, penerapan sanksi administrasi terhadap perusahaan plastik "raksasa" ini, setelah adanya laporan dan hasil pengawasan dan peninjauan langsung Dinas LH Medan bersama Komisi D DPRD Sumut.
"Sesuai hasil verifikasi lapangan tim Tata Lingkungan pada, 7 Maret 2025, PT SIP yang bergerak di bidang kegiatan Industri barang atau plastik untuk pengemasan.
Kegiatan telah terbukti
melakukan pelanggaran perizinan dan perusahaan, sehingga telah diberikan sanksi administratif," tulis Dinas LHK Medan dalam suratnya.
Sanksi administratif diterapkan atas pelanggaran terhadap kewajiban perizinan berusaha terkait persetujuan
lingkungan, seperti melakukan perubahan bahan baku dan bahan penolong industri tanpa melakukan perubahan persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No22/2021.
Selain itu, PT SIP juga melakukan perubahan luas lahan dan bangunan usaha
atau kegiatan tanpa melakukan perubahan persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No22/2021.
Melakukan perubahan nama
usaha dan/atau kegiatan tanpa melakukan perubahan persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Menanggapi sanksi administrasi tersebut, anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM menilai terlalu ringan, karena keberadaan perusahaan tersebut tidak layak lagi beroperasi di pemukiman padat penduduk dan semena-mena melakukan perubahan nama perusahaan serta meresahkan masyarakat sekitar.
"Dari hasil temuan Komisi D DPRD Sumut di lapangan, PT SIP sudah selayaknya dicabut izinnya dan direlokasi, karena meresahkan masyarakat sekitar. Perusahaan juga dianggap semena-mena melakukan perubahan nama tanpa ada persetujuan dari instansi berkompeten," tandas Viktor Silaen.
Selain itu, ujar politisi Partai Golkar ini, PT SIP juga telah melakukan perubahan bahan baku dan bahan penolong industri tanpa melakukan perubahan persetujuan lingkungan hidup, sehingga perusahaan terkesan "sesuka-hati" melakukan operasional di Kota Medan, sehingga izinnya perlu segera dicabut.(*).
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai meraih penghargaan tingkat nasional di awal tahun 2026 atas komitmennya dala
Tanjungbalai(harianSIB.com)Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan tiga wartawan terbaiknya untuk men
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal I
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami koreksi signifikan hingga memicu penghentian sementara perdagangan,
Medan(harianSIB.com)Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (Gemalaki) menggelar aksi demo di depan Mapol
Medan(harianSIB.com)Harga emas yang masih berfluktuasi cenderung terus melonjak di pasaran, namun kondisi tersebut justru mendorong minat be
Taput(harianSIB.com)Platform Aparatur Sipil Negara (ASN) Digital menjadi salah satu poin penting yang disoroti Badan Kepegawaian Negara (BKN
Medan(harianSIB.com)Perjuangan PSMS Medan di putaran kedua Liga 2 Pegadaian Championship 2025/2026 memasuki fase paling krusial. Kekalahan 1
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati (Wabup), H Adlin Tambunan menyambut kedatangan R
Medan(harianSIB.com)Pirma Sibarani SE MS Ak resmi dilantik sebagai Ketua Umum Parsadaan Pomparan Raja Sibarani Anak dohot Boru Kota Medan da
Medan(harianSIB.com)Aliasi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) yang terdiri dari F SERBUNDO, OPPUK, KSPPM, AMAN Tano Batak, BAKUMSU, Y
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar untuk