Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Polda Sumut Dalami Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Kopi Rugikan Istri Pendeta Rp 12 Miliar

Tumpal Manik - Selasa, 01 Juli 2025 14:19 WIB
75 view
Polda Sumut Dalami Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Kopi Rugikan Istri Pendeta Rp 12 Miliar
Foto:Dok/Olsen
MELAPOR: Kuasa hukum Aslinar Sinaga (43) Olsen Lumbantobing melaporkan tiga terduga yang melakukan penipuan bisnis jual beli kopi ke Polda Sumut, Sabtu (28/6/2025) lalu.
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut akan mendalami kasus dugaan penipuan bisnis kopi rugikan Rp 12 miliar yang dilaporkan seorang istri pendeta, Aslinar Sinaga (43) melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing, Sabtu (28/6) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humad Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi progress penanganan laporan tetsebut di Mapolda Sumut, Selasa (1/7/2025).

"Kita akan dalami laporan kasus dugaan penipuan tersebut," ujarnya singkat.

Sementara, kuasa hukum korban, Olsen Lumbantobing saat dihubungi melalui video call terkait laporan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumut masih menunggu informasi pihak Polda.

"Baru 3 hari kita laporkan, Sabtu (28/6/2025) lalu. Jadi kita masih menunggu informasi dari pihak Polda Sumut," sebutnya.

Lanjutnya, kliennya mengalami total kerugian mencapai Rp 12 Miliar, karena kopi yang sudah dikirim tak dibayar.

Oslen membuat aduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan SA dan istrinya, dr EV yang seorang dokter di Bandara Kualanamu serta satu orang lagi berinisial FA yang memperkenalkan korban kepada SA.

"Kita melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial SA, EP dan FA," imbuhnya.

Sebutnya, dugaan penipuan bisnis jual beli kopi senilai belasan Miliar bermula ketika Aslinar dikenalkan oleh FA kepada SA, untuk penjualan biji kopi.

Sambungnya, Aslinar dan FA sudah lebih dulu saling kenal dan sempat bisnis jual beli kopi di tahun 2024.

"FA juga diduga sempat meyakinkan korban dengan menjamin kalau korban berbisnis dengan SA, akan aman, lancar hingga kopi bisa dikirim ke negara China," katanya sembari menyebut korban sebagai pengepul kopi dari para petani, lalu ia menjual lagi ke pabrik maupun eksportir.


Setelah korban dan SA saling kenal, SA mengaku sebagai eksportir biji kopi dan diduga melakukan bujuk rayu, sehingga pada 23 Januari hingga Maret 2025, korban mengirim biji kopi sebanyak 180 ton dengan total harga Rp18 Miliar.

"Begitu pembayaran sesuai tanggal yang ditentukan, ternyata SA hanya membayar uang kopi sebanyak Rp 6 Miliar, dari total Rp 18 Miliar," ungkapnya.

Dirasa pembayaran dari kesepakatan masih kurang, lalu korban menagih sisa Rp 12 Miliar kepada SA, dengan batas waktu hingga 15 April, sesuai kesepakatan yang diketahui istrinya dr EV.

"Jadi sehingga setelahnya klien saya mendesak membayar sisanya sekitar 12 M nah setelah itu kemudian SA membuat perjanjian bersama sama dengan istrinya EP akan melunasi selama lamanya 15 April. Dan ketika waktu itu SA diduga melarikan diri dan lost contact hingga saat ini," tuturnya.

Olsen juga menyebut korban SA bukan hanya Aslinar Sinaga saja, melainkan afa 3 korban lain yang ditaksir kerugian mencapai Rp 47 Miliar.

"Disebut hampir ada 4 orang dan beberapa mereka juga telah mengadu ke polda. Kerugian korban ini mencapai 47 M dengan iming-iming, inisial SA mengaku merupakan eksportir kopi," lanjutnya.

Olsen berharap pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti aduannya dan menangkap para terlapor.

"Kami harap kapolda Sumut cq Ditreskrimum untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami karena khawatir dia melakukan praktik yang sama kepada orang berbeda," harapnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru