Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Diminta Mediasi Sengketa Kelenteng, Paul Simanjuntak: Bukan Atas Nama Komisi 4

Horas Pasaribu - Rabu, 30 Juli 2025 12:21 WIB
147 view
Diminta Mediasi Sengketa Kelenteng, Paul Simanjuntak: Bukan Atas Nama Komisi 4
(Foto:SNN/HP)
Paul Mei Anton Simanjuntak.

"Ini persoalan kehidupan bermasyarakat, anggota DPRD Medan dari komisi manapun itu wajib ikut memfasilitasi perdamaian jika diminta. Karena dewan itu wajib mengemban amanat penderitaan rakyat, masa kita diminta tolong tidak mau datang, inikan persoalan rakyat, lalu dimana kesalahannya? Tidak ada peraturan yang kami langgar," ungkapnya.

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan, kunjungan dewan untuk mediasi perdamaian masyarakat boleh-boleh saja asalkan atas nama pribadi sebagai anggota DPRD Medan. Tidak ada tatib yang mereka berdua langgar dalam pertemuan tersebut, karena mereka tidak membawa nama Komisi di pertemuan itu.

"Sebelumnya saya mendapat telepon dari Antonius Tumanggor kalau mereka diminta masyarakat memediasi perdamaian di Kecamatan Medan Sunggal. Saya bilang, silahkan saja asalkan jangan membawa nama komisi," terangnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru