Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Kemenag Deliserdang Musnahkan Ribuan Blangko Nikah Kadaluarsa

Lisbon Situmorang - Kamis, 31 Juli 2025 14:18 WIB
3 view
Kemenag Deliserdang Musnahkan Ribuan Blangko Nikah Kadaluarsa
Foto.Dok/Kemenag Deliserdang
Kakan Kemenag, Saripuddin Daulay (2 dari kiri) menyaksikan pemusnahan ribuan blangko nikah, Rabu (30/7/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)

Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang memusnahkan ribuan blangko nikah terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah dan 275 duplikat buku nikah yang sudah kadaluarsa, demi tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Deliserdang, Dr H Saripuddin Daulay, pada siaran persnya yang diterima harianSIB.com, Kamis (31/7/2025) melalui Kasi Bimas Islam, H Mulia Banurea di Lubukpakam.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipimpin Kakan Kemenag bersama Kasubbag Tata Usaha, H Fachrizal, Kasi Bimas Islam, beberapa Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) diantaranya Lubukpakam, Jayamin Sinaga, Pagarmerbau, Ansoruddin Nasution, Rabu (30/7/2025) di kantor Kemenag Deliserdang.

Saripuddin Daulay mengatakan pemusnahan dilaksanakan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola administrasi negara, sekaligus sebagai upaya konkret dalam mencegah penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemusnahan barang milik negara itu mengacu pada surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor: B-816/Kw.02/5/PW.00/06/2025 serta Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-109/DJ.III/PW.00/05/2025 tentang Pengelolaan Blangko Nikah dan Layanan Pencatatan Nikah. Dalam kedua regulasi tersebut, ditegaskan bahwa dokumen nikah yang telah habis masa berlaku atau tidak lagi digunakan karena adanya format baru, wajib dimusnahkan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menetapkan standar dan format blangko nikah terbaru.

Hal senada disampaikan, H Mulia Banurea, bahwa pemusnahan itu adalah bentuk pembebasan tanggungjawab hukum terhadap dokumen-dokumen yang telah kadaluarsa dan tidak dapat lagi.

Hal itu selaras dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam pilar penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru