Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

DPRD SU: Menteri ATR/BPN Jangan Hanya "Move Politik" Tertibkan Jutaan Ha HGB/HGU Nganggur

Firdaus Peranginangin - Rabu, 13 Agustus 2025 13:06 WIB
4 view
DPRD SU: Menteri ATR/BPN Jangan Hanya "Move Politik" Tertibkan Jutaan Ha HGB/HGU Nganggur
Foto harian SIB.com/Firdaus
Salmon Sumihar Sagala Zeira Salim Ritonga SE.
Medan(harianSIB.com)

Kalangan DPRD Sumut mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid, jangan hanya melontarkan "move politik" untuk menertibkan jutaan hektar tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang nganggur atau terlantar, dengan dalih untuk kesejahteraan rakyat, tapi actionnya tidak ada adi lapangan.

Penegasan itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala SE dan Wakil Ketua Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga SE kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) melalui telepon di Medan menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Harian SIB, Rabu (13/8/2025) terkait akan ditertib-kannya jutaan hektar tanah HGB dan HGU yang terlantar atau nganggur.

"Ancaman penertiban ataupun ambil-alih tanah-tanah HGU sudah kerap dilontarkan Menteri ATR/BPN, tapi sampai sekarang belum ada eksekusi di lapangan, sehingga statemen tersebut terkesan hanya move politik bagi pengusaha perkebunan yang belum memiliki HGU ataupun masa berlaku HGU-nya sudah berakhir," tandas Salmon Sumihar Sagala.

Padahal, tambah anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini, pihaknya di Komisi B sudah berulang kali menyampaikan ke Kementerian ATR/BPN, bahwa di Sumut saja, ada 221 Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak aktif yang luasnya mencapai 190 ribu hektare, berada di 18 kabupaten/kota di Sumut, hingga kini belum ada tindakan tegas.

"Jika Menteri ATR/BPN benar-benar serius menertibkan lahan HGU dan HGB, segera action dengan memerintahkan Kanwil BPN Sumut menyita atau mengambil-alih 221 HGU yang tidak aktif di Sumut yang luasnya mencapai 190 ribu hektare, bukan "berkoak-koak" di media, tanpa ada aksi di lapangan," ujar Salmon Sagala.

Seperti diketahui, tambah Zeira Salim Ritonga, dari data yang disampaikan BPN Sumut ke lembaga legislatif, dari 221 HGU yang tidak aktif, yang paling banyak berada di Kabupaten Deliserdang sejumlah 128 HGU, Asahan 24 HGU, Kabupaten Langkat 31 HGU dan Serdangbedagai 10 HGU.

Menurut Zeira, lahan-lahan tersebut sebaiknya segera disita atau ditertibkan atau dialihkan untuk penggunaan lain yang lebih produktif, seperti pengembangan produk pangan atau energi terbarukan, yang dapat meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

"Jika perlu didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terkena dampak atas masalah lahan tersebut, sebab bagaimanapun lebih baik lahan tersebut diusahai masyarakat, ketimbang perusahaan yang tidak ada kontribusinya ke pemerintah," ujar Zeira Salim.

Dengan langkah tersebut, tandas Bendahara DPW PKB Sumut ini, negara dapat mengurangi kerugian ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh pengelolaan lahan sawit yang tidak terkendali, karena berpotensi meningkatkan manfaat ekonomi secara keseluruhan.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru