Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Sengketa Kepengurusan Universitas Darma Agung Diputus PN Medan dan PTUN Jakarta

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 10:54 WIB
1.565 view
Sengketa Kepengurusan Universitas Darma Agung Diputus PN Medan dan PTUN Jakarta
Ist
Universitas Darma Agung.

Dia berharap, keputusan itu meredakan ketegangan konflik yang ada di kampusnya.

"Ini sangat baik semoga bisa membawa perdamaian di Universitas Darma Agung," kata Suwardi.

Suwardi pun mengajak seluruh civitas akademika dibawa kepemimpinannya untuk segera bekerja lebih extra keras untuk memperbaiki ketertinggalan atas konflik yang terjadi.

Konflik di tubuh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) terjadi karena adanya keberatan dari mantan Pengurus Yayasan yang diberhentikan oleh Pembina Tunggal Yayasan Richard Elyas Pardede, SE, SH, MM.

Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 5 Agustus 2025 dan PTUN Jakarta 13 Agustus 2025, diharapkan tidak ada lagi yang mengaku ngaku Menjadi Ketua Yayasan, mengaku ngaku Rektor, dan Dekan di Universitas.

"Kami berharap melalui putusan Pengadilan ini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumut tetap mendukung Universitas Darma Agung, ISTP dan APP melalui Program-program yang diberikan Negara," kata Suwandi.

"Terima kasih buat Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumut dan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi atas dukungannya selama ini dan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat atas kepercayaannya selama ini. Mohon doanya terus ," ujarnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru