Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Agustus 2025

Pengguna Narkoba Resahkan Warga, Timbul Jaya Sibarani Usul Sanksi Sosial hingga Pengusiran

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 16 Agustus 2025 12:06 WIB
451 view
Pengguna Narkoba Resahkan Warga, Timbul Jaya Sibarani Usul Sanksi Sosial hingga Pengusiran
Foto harian SIB.com/Firdaus
Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH.
Medan(harianSIB.com)

Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH mengusulkan adanya pemberian sanksi sosial kepada para pengguna maupun pengedar narkoba melalui peraturan desa (Perdes) ataupun Perkel (Peraturan Kelurahan) di Sumut.

Bagi warga yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan narkoba, hukumannya diusir dari desa/kelurahan.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Timbul Jaya Hamonangan Sibarani kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025) di DPRD Sumut menanggapi gencarnya Gubenur Sumut Bobby Nasution dan unsur Forkopimda Sumut, untuk memerdekakan Sumut dari narkoba yang terus membelenggu daerah ini.

"Kita sangat sependapat pemberantasan narkoba ini harus terus digalakkan, kalau bisa dibuat Peraturan Desa yang berisi memberikan sanksi sosial bagi para pengguna ataupun pengedar narkoba di setiap desa ataupun kelurahan," ujarnya.

Baca Juga:

Dengan adanya sanksi sosial yang diusulkan tersebut, tambah politisi Partai Golkar ini, para pengguna atau pengedar tentunya akan berfikir dua kali ketika ingin melakukan hal negatif.

"Sanksi sosialnya, barang siapa ditemukan sebagai pengguna ataupun pengedar narkoba, wajib diusir dari desa dan dilarang kembali ke desa atau kelurahan selama 5 atau 10 tahun. Itulah konsekuensi bagi mereka," kata mantan Ketua DPRD Simalungun itu.

Diakui anggota dewan Dapil Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar tersebut, jika usulan tersebut ingin diimplementasikan, tentunya membutuhkan anggaran untuk memaksimalkannya.

"Pemerintah harus bisa menganggarkan kebijakan tersebut melalui dana desa. Artinya desa itu yang menciptakan itu sendiri melalui musyawarah mufakat, disaksikan para pengetua adat maupun pihak kecamatan, biar semakin mengikat," ucapnya.

Perdes tersebut, katanya, landasan payung hukumnya bisa dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dengan tetap melakukan test urine secara berkala.

Atas dasar itu, Timbul Jaya tetap mendorong semua pihak melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara kontinu di seluruh tempat hiburan, diskotik dan barak-barak narkoba di Sumut, karena narkoba ini sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru