Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Filipina

Rickson Pardosi - Kamis, 21 Agustus 2025 12:58 WIB
231 view
Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Filipina
Foto:Humas
Deportasi: Petugas Imigrasi Medan mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial AJA melalui Bandara Kualanamu karena overstay, Selasa (19/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara (WN) Filipina berinisial AJA wanita (26) dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (19/8/2025).

WN Filipina tersebut pemegang bebas Visa kunjungan yang telah overstay lebih dari 60 hari dan dikenakan keputusan TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) berupa Pendeportasian dan Penangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor: WIM.2.IMI.1-13493.GR.03.09 Tahun 2025. WN Filipina berinisial AJA itu datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi pacarnya, dan selama berada di Indonesia ia menetap di rumah pacarnya.

Namun, saat hendak pulang melalui Bandara Internasional Kualanamu, petugas pemeriksaan mendapati adanya kejanggalan.

Setelah diperiksa lebih lanjut diketahui bahwa AJA telah melampaui izin tinggal (overstay).

Atas dasar itu, AJA kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AJA tidak menyadari izin kunjungannya telah habis.

WNA Filipina AJA bersama tim Imigrasi Medan diberangkatkan Selasa siang hari menuju Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah selesai check-in untuk penerbangan internasional ke Kuala Lumpur dan dilanjutkan perjalanan menuju Manila dengan pesawat lanjutan pada sore harinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, pada siaran pers Kamis (21/8/2025) menegaskan, bahwa deportasi itu merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib keimigrasian di Indonesia.

"Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan. Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru