Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Filipina

Rickson Pardosi - Kamis, 21 Agustus 2025 12:58 WIB
232 view
Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Filipina
Foto:Humas
Deportasi: Petugas Imigrasi Medan mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial AJA melalui Bandara Kualanamu karena overstay, Selasa (19/8/2025).

Uray Avian juga menambahkan bahwa deportasi terhadap AJA merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang keimigrasian.

"Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan sistem yang ada, petugas kami selalu siaga dan dapat memantau izin tinggal orang asing yang melintas. Kasus AJA ini menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Ini adalah bagian dari peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara," tegasnya.

Deportasi terhadap warga negara Filipina ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Melalui langkah tegas tersebut, Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami bahwa aturan keimigrasian tidak semata berkaitan dengan administrasi perjalanan, melainkan juga erat hubungannya dengan aspek kedaulatan dan keamanan negara.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru