Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Sutrisno Pangaribuan: Pemanggilan Polisi dan Jaksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Ironi pada Pemberantasan Korupsi

Duga Munte - Kamis, 21 Agustus 2025 14:13 WIB
170 view
Sutrisno Pangaribuan: Pemanggilan Polisi dan Jaksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Ironi pada Pemberantasan Korupsi
Ist/SNN
Sutrisno Pangaribuan.
Medan(harianSIB.com)

Pemanggilan Muhammad Syukur Nasution (Syukur), Anggota Polri menambah daftar nama aparat penegak hukum (APH) yang dipanggil dan diperiksa KPK. Dalam daftar nama-nama sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi AKBP Yasir Ahamadi mantan Kapolres Tapsel. Idianto mantan Kajati Sumut, Muhammad Iqbal Kajari Mandailing Natal (Madina) dan Gomgoman Simbolon Kasidatun Kejari Madina.

"Pemanggilan dan pemeriksaan polisi dan jaksa oleh KPK dalam kasus korupsi menjadi ironi dalam pemberantasan korupsi. Polisi dan jaksa memiliki tugas dalam memberantas korupsi justru dipanggil dan diperiksa KPK. Lalu kesaksian apa yang dibutuhkan KPK dari anggota polisi dan jaksa sehingga harus dipanggil dan diperiksa? Bukankah polisi dan jaksa harus bertindak ketika menemukan bukti permulaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi?" kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Kamis (21/8/2025).

Menurut mantan anggota DPRD Sumut dari PDIP itu, Nama Syukur, anggota Polri yang dipanggil dan diperiksa KPK menjadi menarik.

"Sebagai anggota Polri biasa, keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Syukur? Sebab terlalu jauh jangkauan anggota Polri biasa seperti Syukur berhubungan dengan para saksi dan tersangka. Kesaksian Syukur menjadi penting jika dan hanya jika Syukur mendapat perintah dari atasan atau komandannya. Syukur tidak mungkin berhubungan dengan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tersangka kasus korupsi jalan di Sumut.

"Maka pemanggilan Syukur oleh KPK tidak tepat dalam kapasitas, pangkat dan jabatannya. KPK harus rasional dan objektif dalam mendalami keterangan dan kesaksian Syukur. KPK harus lebih serius menggali kesaksian Syukur agar tidak menjadi tumbal dari siapapun. Sebab Syukur hanya dapat bertindak jika atasannya memberi perintah. Maka KPK harus mendalami perintah apa yang dikerjakan Syukur dan siapa atasan atau komandan yang memberinya perintah hingga akhirnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK," kata Sutrisno.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru