Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Tegas! Bupati Deliserdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

Jekson Turnip - Jumat, 22 Agustus 2025 19:54 WIB
38 view
Tegas! Bupati Deliserdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
(Foto Dok/Tim Aci)
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan langsung memimpin penertiban billboard ilegal di Jalan Bandara, Kualanamu, Jumat (22/8/2025).
Batangkuis(harianSIB.com)

Tiga papan reklame atau billboard ilegal di Jalan Arteri Kualanamu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang akhirnya dibongkar, Jumat (22/8/2026). Penertiban ini disaksikan langsung oleh Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, sebagai bentuk penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Ketiga billboard milik PT Bahana Kreasi Nusantara itu diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang. Sebelum dibongkar, Pemkab Deliserdang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik.

"Pastinya sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Siapa pun yang mendirikan bangunan tanpa izin, akan kami tindak tegas. Aturan harus ditegakkan," tegas Asri Ludin Tambunan.

Billboard ilegal ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Bupati yang akrab disapa Aci ini menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap reklame maupun bangunan ilegal lain. Langkah ini sekaligus bentuk komitmen pemerintahannya bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dalam menjaga ketertiban umum, menata ruang publik, dan mengoptimalkan pajak daerah.

"Di Jalan Arteri saja, sudah ada 14 billboard yang dibongkar," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki menyebutkan para pengusaha papan reklame sudah diberikan peringatan sebelum dilakukan penertiban oleh petugas. Artinya Semua reklame yang dibongkar sudah diperingati untuk mengurus izin dan mentaati aturan.

"Pihak Pemkab Deliserdang saat ini terus menyisir reklame - reklame yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan," terang Marjuki.

Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP Deliserdang, Topan menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 23 papan reklame ditertibkan. Dari jumlah itu, lima dibongkar langsung oleh pemiliknya.

"Di jalan arteri ada 14, sembilan ditertibkan tim terpadu, lima dibongkar sendiri oleh pemilik. Selain itu, tujuh di kawasan Percut Seituan dan dua di Tanjungmorawa," jelasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru