Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Sutrisno Pangaribuan : Stop Pemborosan Keuangan dan Perbaiki Tata Kelola Negara

Duga Munte - Senin, 01 September 2025 14:24 WIB
192 view
Sutrisno Pangaribuan : Stop Pemborosan Keuangan dan Perbaiki Tata Kelola Negara
Ist/SNN
Sutrisno Pangaribuan
Medan(harianSIB.com)

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan wakil menteri rangkap jabatan harus segera dilaksanakan pemerintah.

Presiden Prabowo diminta segera memerintahkan Menteri BUMN untuk membatalkan seluruh RUPS yang mengangkat menteri atau wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Jika dibutuhkan, Menteri BUMN dapat menggelar RUPSLB menghentikan rangkap jabatan tersebut.

Selain itu Presiden Prabowo juga diminta menarik menteri dan wakil menteri yang rangkap jabatan pada sektor lain seperti ketua atau anggota majelis wali amanah (MWA) pada perguruan tinggi negeri.

Demikian juga dengan pejabat Eselon I, Dirjen atau Deputi pada Kementerian/ Lembaga yang rangkap jabatan menjadi komisaris pada BUMN atau BUMD harus ditarik. Negara membutuhkan pejabat- pejabat fokus pada bidang kerja masing- masing.

Dikatakannya kepada Jurnalis SNN di Medan, Senin (1/9/2025) siang, kemarahan mahasiswa, buruh, dan rakyat dalam aksi protes beberapa hari terakhir tidak dapat dimaknai hanya kemarahan kepada DPR.

Ekspresi tersebut ditujukan kepada semua pejabat negara yang tuna empati kepada rakyat. Saat ini, DPR dinilai tidak peka terhadap berbagai kesulitan yang dihadapi dan dialami rakyat. Maka akar persoalannya ada pada tata kelola negara yang tidak tentu arah, bukan pada joget- joget semata.

"Presiden Prabowo diminta menghemat keuangan negara melalui pemberantasan korupsi, mengurangi jumlah kementerian, pengurangan/ penghapusan wamen, serta penghapusan rangkap jabatan. Penghematan juga dapat dilakukan melalui penghapusan segala jenis honorarium para pejabat dalam berbagai kegiatan kementerian/ lembaga. Begitu juga dengan fasilitasi ajudan, pengawal, supir serta rumah dan kendaraan dinas harus ketat," kata Sutrisno.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru