Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

1 dari 3 Laporan Korban Penembakan Senapan Angin di Polda Sumut Dilimpahkan ke Polresta Deliserdang

Tumpal Manik - Kamis, 11 September 2025 11:12 WIB
446 view
1 dari 3 Laporan Korban Penembakan Senapan Angin di Polda Sumut Dilimpahkan ke Polresta Deliserdang
Foto:SNN/Tumpal Manik
Datangi: Para korban didampingi kuasa hukum, Joko Pramono, SH saat mendatangi Polda Sumut.
Medan(harianSIB.com)

Satu dari tiga laporan korban penembakan menggunakan senapan angin di Tanjungmorawa dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polresta Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi terkait penanganan ketiga laporan tersebut.

"1 dilimpahkan ke Polres Deliserdang dan 2 diproses di Polda Sumut," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut saat ditanya alasan pelimpahan satu laporan ke Polresta Deliserdang, AKBP Siti menyebut kewenangan Ditreskrimum.

Satu laporan yang dilimpahkan ke Polresta Deliserdang laporan yang diadukan Sahnan Tanjung (46) dengan nomor laporan, STTLP/B/1348/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2025, dengan terlapor DS.

Korban Sahnan diketahui mengalami penembakan senapan angin pada leher sebelah kanan.

Sementara dua lagi laporan yang ditagani di Polda Sumut yaitu laporan laporan Vasha Rizky Ananda (18), dengan nomor laporan, STTLP/B/1347/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2025, dengan terlapor D alias P, L dan N.

Diketahui korban Vasha mengalami penembakan senapan angin pada telapak tangan, betis, paha, punggung.

Kemudian laporan Wira Kesuma (21), dengan nomor laporan, STTLP/B/1349/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2025, dengan terlapor D alias P, L dan F.

Korban Wira mengalami penembakan senapan angin pada dada sebelah kanan, peluru masih bersarang di dekat paru-paru dan akan dioperasi kedua kalinya.

Terpisah, kuasa hukum ketiga korban, Joko Pramono, SH saat ditanyakan terkait pelimpahan satu laporan tersebut ke Polresta Deliserdang mengatakan sudah mengetahuinya. "Kita sudah mengetahuinya. Hal itu diberitahu penyidik di unit IV Jatanras Ditreskrimum," ucapnya.

Ditambahkannya, alasan pelimpahan laporan nomor 1348 ke Polresta Deliserdang lebih bersifat persuasif. "Menurut penyidik hanya persuasif saja," imbuhnya.

Joko berharap penyidik segera menangkap para pelaku yang masih bebas berkeliaran. "Kita masih percaya pihak kepolisian segera menangani laporan ini dan menangkap para pelaku yang meresahkan warga di Tanjungmorawa," tandasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru