Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Sejumlah Pejabat Pengembang Dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Martohap Simarsoit - Kamis, 11 September 2025 19:59 WIB
334 view
Sejumlah Pejabat Pengembang Dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Foto ist
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH
Medan(harianSIB.com)


Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memanggil sejumlah pejabat dari perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengembang. Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1, yang diduga dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025), membenarkan pemanggilan sejumlah pejabat tersebut. Menurutnya, para saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (10/9/2025).

"Berdasarkan surat panggilan tertanggal 3 September 2025, yang dipanggil antara lain Agustinus Tanoto Ong (Direktur PT Deli Megapolitan Kawasan Residen/DMKR), Irawan (GM Citraland Sampali PT DMKR), Taufik Hidayat (GM Citraland Tanjungmorawa dan Helvetia), Direktur PT Pacing Business Centre, serta Julius MH Sitorus (Direktur PT DMKR)," jelas Husairi.

Ia menambahkan, selain lima orang tersebut, sebenarnya ada belasan pejabat lain yang juga dipanggil sebagai saksi sesuai jadwal pemeriksaan pada 10 September 2025.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang saksi, terdiri atas pejabat dan mantan pejabat Pemkab Deliserdang, pejabat Badan Pertanahan Deliserdang, pejabat dan staf BUMN (PTPN), PT NDP, serta pejabat perusahaan pengembang PT DMKR dan Citra Land.

Tidak hanya itu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (28/8/2025). Lokasi yang digeledah antara lain ruang Direksi, Komisaris, dan Gudang Arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 55.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT DMKR Tanjungmorawa, PT DMKR Helvetia di Jalan Sumarsono Tanjung Gusta, serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan- Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam juga tak luput dari pemeriksaan tim penyidik.

"Semua langkah ini bagian dari upaya mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1," pungkas Husairi.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru