Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Puluhan Jaksa Geledah Disdik Langkat, Berkas Kontrak Smartboard Disita

Arthur Simanjuntak - Kamis, 11 September 2025 20:17 WIB
94 view
Puluhan Jaksa Geledah Disdik Langkat, Berkas Kontrak Smartboard Disita
Foto ist
Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dalam kasus pengadaan smartboard 2024
Langkat(harianSIB.com)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Kamis (11/9/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan smartboard.


Sebanyak puluhan jaksa yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdani, terlihat menyasar sejumlah ruangan khusus. Ruangan yang menjadi fokus antara lain Seksi Sarana dan Prasarana SD, Bidang Pembinaan SD, dan Bidang Pembinaan SMP.

Berkas-berkas penting, termasuk dokumen kontrak dan berita acara tunjangan barang, disita untuk dimasukkan ke dalam kotak kontainer plastik dan koper yang telah disiapkan tim penyidik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Langkat, Supriadi, juga terlihat berada di dalam ruangan bersama para penyidik selama proses penggeledahan berlangsung.

Konfirmasi dari Disdik Langkat

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Disdik Langkat, Gembira Ginting, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi bukti.

"Penggeledahan bagian dari penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan agar konstruksi perkara Smartboard ini utuh," ujar Ginting kepada wartawan.

Ginting mengaku telah menandatangani berita acara penyitaan yang terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), berita acara tunjangan barang, dan berkas kontrak. Ia juga menyampaikan bahwa untuk sementara, fokus dinasnya dialihkan ke urusan sarana prasarana gedung.

Status Penyidikan: Belum Ada Tersangka

Dalam siaran persnya, Kejari Langkat yang diwakili oleh Kasi Intelijen Ika Lius Nardo Sitepu dan Kasi Pidsus Rizki Ramdani menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kita masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka," jelas Rizki.

Menyangkut modus dan besaran kerugian negara, Rizki menyebut bahwa timnya masih melakukan pendalaman dan penghitungan. Namun, dari penggeledahan ini, jaksa berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa surat elektronik dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan smartboard.

Ketika ditanya apakah mantan Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akan dipanggil, Rizki menyatakan bahwa semua pihak terbuka untuk dimintai keterangan jika terdapat bukti yang kuat.

"Masih mencari bukti-bukti kuat, jika ada buktinya tidak tertutup akan memanggil juga," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru