Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

BAP DPD RI Bahas Maraknya Kasus Tanah di Sumut dengan 3 Kementerian dan Masyarakat

Firdaus Peranginangin - Jumat, 12 September 2025 13:49 WIB
347 view
BAP DPD RI Bahas Maraknya Kasus Tanah di Sumut dengan 3 Kementerian dan Masyarakat
Foto harian SIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi.
Medan(harianSIB.com)

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat dengan 3 Kementerian (Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama perwakilan masyarakat Sumut guna membahas berbagai persoalan tanah yang semakin marak di daerah ini.

Hal itu diungkapkan anggota BAP DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian STh MSi kepada wartawan, Jumat (12/9/2025) melalui WhatsApp dari Jakarta seusai menggelar rapat dengar pendapat dengan 3 kementerian yang dipimpin Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno dan dihadiri kelompok tani serta organisasi masyarakat sipil.

Menurut Penrad Siagian, paradigma penyelesaian sengketa tanah harus diubah secara mendasar. Ia menilai ada kesalahan fundamental pasca kemerdekaan, ketika tanah bekas kolonial langsung dinasionalisasi tanpa memperhitungkan hak masyarakat yang sebelumnya diusir penjajah.

Ditambahkannya, masyarakat bukanlah perampok tanah, melainkan pihak yang menuntut kembali haknya. Pemerintah seharusnya melihat konflik ini dari sisi keadilan sosial, bukan sekadar administrasi pertanahan. Ia menilai konflik agraria terjadi karena negara melanjutkan pola kolonial yang menyingkirkan rakyat.

Dalam rapat tersebut, Penrad memaparkan sejumlah kasus tanah di Sumut yang pernah ditanganinya, seperti kasus tanah Gurilla di Pematangsiantar, bahwa lahan bekas HGU telah lama ditelantarkan, namun tetap diperpanjang hak guna usahanya. Padahal, terdapat klausul yang menyebut 126,9 hektare harus dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat.

Di Gurilla, warga telah menggarap lahan sejak 2004 dan membangun pemukiman, masjid, gereja, sekolah, serta kantor desa. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki keterikatan nyata terhadap tanah tersebut, bukan sekadar menguasai lahan kosong.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru