Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Sanksi Pidana Merokok Sembarangan Dihapus, Sanksi Administratif Cuma Rp 20 Ribu

Horas Pasaribu - Senin, 15 September 2025 17:10 WIB
31 view
Sanksi Pidana Merokok Sembarangan Dihapus, Sanksi Administratif Cuma Rp 20 Ribu
Foto harianSIB.com/ Horas Pasaribu
Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan memimpin rapat, Senin (15/9/2015) di ruang Rapat Banmus DPRD Medan.
Medan(harianSIB.com)

Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan heran, sanksi pidana dihapus pada draf Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan sanksi administrasi diringankan. Padahal pada Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, BAB XIV pasal 44, setiap orang melanggar Perda diancam kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50.000.

Sedangkan orang atau badan yang mempromosikan di area dilarang KTR diancam.pidana kurungan 7 hari atau didenda paling banyak Rp 5 juta. Perubahan itu terungkap pada rapat Pansus KTR, Senin (15/9/2025) di ruang Banmus DPRD Medan.

Sedangkan pada perubahan Ranperda, di pasal 30 B disebutkan, bagi orang melanggar Perda KTR cuma didenda Rp 20.000, denda bagi pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR dikenakan sanksi administratif Rp 200.000, tidak ada lagi sanksi pidananya.

Anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung menanyakan apa dasar penghapusan sanksi pidana tersebut. Pihak Dinas Kesehatan yang hadir pada rapat Pansus KTR tersebut mengatakan, Kadis Kesehatan yang menghapus sanksi pidana di draf Ranperda.

Ketua Pansus Dr Lily MBA MH menyayangkan penghapusan sanksi pidana disertai penurunan sanksi administratif. DPRD Medan tidak keberatan pidana dihapus tapi sanksi administratifnya ditambah lebih besar lagi agar ada efek jera.

Hal senada dikatakan anggota DPRD Medan lainnya Henry Jhon Hutagalung. Politisi PSI ini mengungkapkan, jika sanksi pidana ditiadakan maka roh Perda jadi. " Boleh-boleh saja sanksi pidana dihapus, tapi harus diperberat sanksi administratif, masa sanksi administratifnya cuma Rp 20 ribu," ungkapnya.

Wali Kota Medan Rico Waas bulan lalu mengajukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Lalu rapat paripurna DPRD Medan membentuk Pansus, diketuai Dr Lily. Revisi tersebut dikarenakan masuknya rokok elektrik berbagai merek sehingga harus diatur dalam Perda, lalu direvisilah Perda KTR.

Rapat Pansus dipimpin Ketua Pansus Dr Lily, didampingi Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Muslim Harahap dan Kasman Bin Marasakti Lubis. Akhirnya rapat diskors untuk dilanjutkan pekan depan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru