Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Vonis 20 Tahun PN Lubukpakam Bagi 5 Terdakwa Narkoba, LSM KPK RI Duga Ada Kejanggalan

Lisbon Situmorang - Rabu, 17 September 2025 12:55 WIB
1.237 view
Vonis 20 Tahun PN Lubukpakam Bagi 5 Terdakwa Narkoba, LSM KPK RI Duga Ada Kejanggalan
Foto.Dok/LSM KPK RI
Mardi Sijabat ketika mendatangi gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Selanjutnya, terhadap 2 terdakwa yaitu, Fauzi Yusuf dan Mustafa, dengan barang bukti 14 Kg narkotika jenis sabu, terdiri dari 14 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau merek Chinese Pin We, dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati, Selasa (20/5/2025) di PN Lubukpakam.

Terdakwa Akmal alias Kamal, dengan barang bukti 30 Kg narkotika jenis sabu terdiri dari 30 bungkus plastik bergambar kuda dengan tulisan Chines Pin Way warna hijau yang dibalut dengan kertas karbon warna biru dilapisi dengan plastik warna hitam. Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati, Kamis (22/5/2025) di PN Lubukpakam.

Terdakwa Syahrul Razi alias Sahrul, dengan barang bukti 58.237 gram atau 58 Kg lebih narkotika jenis sabu, terdiri dari 57 bungkus plastik teh Cina merek Chinese Of Tea, ditambah pil ekstasi warna hijau merek Maserati sebanyak 15.046 butir atau 5.637 gram. Kasus itu juga dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati juga, Rabu (22/8/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Lubukpakam memvonis 20 tahun pidana penjara terhadap 5 terdakwa yakni, Mohd Azwar alias Yah Wa, M Adam, Pandu Dewantara, Iswadi alias Ls dan Hendra alias Hen.

Vonis itu dibacakan pada persidangan PN Lubukpakam dipimpin hakim, Elviyanti Putri SH MH, bersama Sulaiman SH MH, dan Endra Hermawan SH MH, Selasa (9/9/2025). Padahal JPU Kejari Deliserdang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Periksa Urine Secara Mendadak
Korupsi Rp162 Juta, Kepala Satpol PP Kecamatan Galang Ditahan Kejari Deliserdang
Buron 4 Tahun, Koruptor Mantan Kades Petangguhan Galang Ditangkap Kejari Deliserdang
Tim Kejagung RI dan KemenPAN RB Kunjungi Kejari Deliserdang
Kejari Deliserdang dan PN Lubukpakam Sepakat Sidang Pidana Umum Putus dalam 39 Hari
komentar
beritaTerbaru