Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Vonis 20 Tahun PN Lubukpakam Bagi 5 Terdakwa Narkoba, LSM KPK RI Duga Ada Kejanggalan

Lisbon Situmorang - Rabu, 17 September 2025 12:55 WIB
1.238 view
Vonis 20 Tahun PN Lubukpakam Bagi 5 Terdakwa Narkoba, LSM KPK RI Duga Ada Kejanggalan
Foto.Dok/LSM KPK RI
Mardi Sijabat ketika mendatangi gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Lubukpakam(harianSIB.com)

LSM KPK RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia), menduga vonis (putusan) 20 tahun PN Lubukpakam terhadap 5 terdakwa yang diduga pelaku jaringan narkoba internasional, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 50 Kg dan pil ekstasi 100.350 butir, ada kejanggalan.

Hal itu disampaikan Ketua LSM KPK RI, Mardi Sijabat SH CPCLE, yang juga merupakan Ketua Yayasan Siann (Sehat Iman, Anti Narkoba Nasional) yang merupakan rehabilitasi narkotika dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kepada harianSIB.com, Selasa (16/9/2025) sore, di Lubukpakam.

Adanya kejanggalan itu, Mardi Sijabat meminta agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memeriksa perkara tersebut, karena diduga vonis yang dijatuhkan, terlalu ringan.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, ketika dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025) mengatakan, atas putusan itu, JPU Kejari Deliserdang akan melakukan upaya hukum banding ke PN Lubukpakam. "Dijadwalkan hari ini" ujarnya.

Baca Juga:
Data dihimpun, untuk perkara narkoba lainnya PN Lubukpakam selalu menjatuhkan vonis tertinggi yaitu hukuman mati terhadap terdakwa narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg.

Adapun perkara lainya sesuai data dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Lubukpakam, yakni, 3 terdakwa Razali Selamat, Elvri Safutra Bin Jamaluddin Amin, dan Aidil Irfan Bin Yusri, dengan barang bukti 10 Kg narkotika jenis sabu terdiri dari 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek Chinese Pin Wei. Kasus itu divonis hukuman mati, Kamis (10/4/2025).

Selanjutnya, terhadap 2 terdakwa yaitu, Fauzi Yusuf dan Mustafa, dengan barang bukti 14 Kg narkotika jenis sabu, terdiri dari 14 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau merek Chinese Pin We, dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati, Selasa (20/5/2025) di PN Lubukpakam.

Terdakwa Akmal alias Kamal, dengan barang bukti 30 Kg narkotika jenis sabu terdiri dari 30 bungkus plastik bergambar kuda dengan tulisan Chines Pin Way warna hijau yang dibalut dengan kertas karbon warna biru dilapisi dengan plastik warna hitam. Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati, Kamis (22/5/2025) di PN Lubukpakam.

Terdakwa Syahrul Razi alias Sahrul, dengan barang bukti 58.237 gram atau 58 Kg lebih narkotika jenis sabu, terdiri dari 57 bungkus plastik teh Cina merek Chinese Of Tea, ditambah pil ekstasi warna hijau merek Maserati sebanyak 15.046 butir atau 5.637 gram. Kasus itu juga dituntut hukuman mati oleh Kejari Deliserdang dan divonis hukuman mati juga, Rabu (22/8/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Lubukpakam memvonis 20 tahun pidana penjara terhadap 5 terdakwa yakni, Mohd Azwar alias Yah Wa, M Adam, Pandu Dewantara, Iswadi alias Ls dan Hendra alias Hen.

Vonis itu dibacakan pada persidangan PN Lubukpakam dipimpin hakim, Elviyanti Putri SH MH, bersama Sulaiman SH MH, dan Endra Hermawan SH MH, Selasa (9/9/2025). Padahal JPU Kejari Deliserdang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Periksa Urine Secara Mendadak
Korupsi Rp162 Juta, Kepala Satpol PP Kecamatan Galang Ditahan Kejari Deliserdang
Buron 4 Tahun, Koruptor Mantan Kades Petangguhan Galang Ditangkap Kejari Deliserdang
Tim Kejagung RI dan KemenPAN RB Kunjungi Kejari Deliserdang
Kejari Deliserdang dan PN Lubukpakam Sepakat Sidang Pidana Umum Putus dalam 39 Hari
komentar
beritaTerbaru