Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 380 Juta Lebih

Lisbon Situmorang - Rabu, 17 September 2025 16:41 WIB
400 view
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 380 Juta Lebih
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
MUSNAHKAN : Kakan Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya (3 dari kanan) bersama Kapolresta Deliserdang dan undangan lainnya, mengangkat contoh barang yang akan dimusnahkan, Rabu (17/9/2025) di Kualanamu.

Kualanamu(harianSIB.com)

Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang sebanyak 3.229 unit, hasil penegahan dan penindakan senilai Rp 388.261.563, Rabu (17/9/2025) di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan satuan pelayanan Bandara Kualanamu di Desa Pasar V Kebunkelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Sejumlah barang yang dimusnahkan diantaranya, perangkat telekomunikasi, tekstil, produk tekstil, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, mesin, alas kaki, barang mainan, produk nabati, serta barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan sarana pemusnahan milik Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, dan dipotong menggunakan mesin gerenda bagi benda yang bisa dibakar hingga tidak bernilai ekonomis, dipimpin Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya bersama Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi.

Selanjutnya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandara Wilayah II, Kejari Deliserdang, PT Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar pengawas obat dan makanan, dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta perusahaan tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman.

Baca Juga:
Kakan Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya dalam sambutannya mengatakan, barang yang dimusnahkan adalah hasil dari penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan kepabeanan, baik barang larangan atau pembatasan, maupun barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Sebelumnya barang itu sudah menjadi barang milik Negara yang berasal dari barang yang ditegah pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Bawa Ribuan Butir Obat Penenang, Seorang Penumpang Air Asia Ditangkap Bea Cukai Kualanamu
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Sabu
komentar
beritaTerbaru