Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 380 Juta Lebih

Lisbon Situmorang - Rabu, 17 September 2025 16:41 WIB
497 view
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 380 Juta Lebih
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
MUSNAHKAN : Kakan Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya (3 dari kanan) bersama Kapolresta Deliserdang dan undangan lainnya, mengangkat contoh barang yang akan dimusnahkan, Rabu (17/9/2025) di Kualanamu.

Upaya itu merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah Undang-Undang, khususnya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan itu diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelanggar, tetapi juga memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai Kualanamu senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa Ribuan Butir Obat Penenang, Seorang Penumpang Air Asia Ditangkap Bea Cukai Kualanamu
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Sabu
komentar
beritaTerbaru