Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Kembali Beroperasi, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Aliran Sungai Lembah Sari Resahkan Warga

Rimpun H Sihombing - Senin, 22 September 2025 17:14 WIB
881 view
Kembali Beroperasi, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Aliran Sungai Lembah Sari Resahkan Warga
Foto Dok/NP, warga Dusun Lembah Sari, Kecamatan Kotarih, Sergai
Excavator tambang galian C beroperasi melakukan pengerukan pasir dan batu di aliran Sungai Lembah Sari, perbatasan Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dengan Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai yang meresahkan warga.

Sergai(harianSIB.com)

Sempat berhenti selama 7 bulan, aktivitas tambang galian C diduga ilegal di aliran Sungai Lembah Sari, perbatasan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dengan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), kembali beroperasi dalam dua bulan terakhir.

Aktivitas pengerukan pasir dan batu menggunakan alat berat ini sangat meresahkan warga. Tak hanya menimbulkan kebisingan, aktivitas tambang juga disebut merusak lingkungan, serta mengancam infrastruktur vital.

Baca Juga:
"Sekarang ini sedikitnya ada 3 unit excavator yang beroperasi, getarannya sampai ke rumah. Aktivitas penambangan berlangsung sejak pukul 04.00 WIB dini hari hingga menjelang siang. Dampaknya, air sumur warga kering," ungkap ungkap NP (44), warga Dusun IV Lembah Sari Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai, Jumat (19/9/2025).

Selain itu, lanjutnya, getaran alat berat juga menyebabkan abrasi dan kerusakan infrastruktur vital lainnya.

"Bronjong penahan sungai roboh, situs sejarah Batu Menangis ambrol, dan fondasi jembatan paku miring. Jika dibiarkan, jembatan bisa ambruk sewaktu banjir," sebutnya.

Senada disampaikan An (45), ibu rumah tangga juga warga setempat. Ia menyebut keringnya air sumur membuat kehidupan warga semakin sulit.

"Kami minta pemerintah tutup tambang ilegal, jangan sampai pemukiman kami jadi korban," tegasnya.

Menurut warga, alat berat yang digunakan di lokasi merupakan milik Ep, mantan anggota DPRD Sergai.

Kepala Desa Kotarih Baru, Zulkifli membenarkan adanya aktivitas tambang galian C yang meresahkan masyarakat.

"Kami sudah sering menerima keluhan warga. Dampaknya jelas, lingkungan rusak, air sumur warga kering, bahkan infrastruktur terancam. Kami berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi segera turun tangan untuk menutup tambang ini," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Galang, Drs Syahdin Setia Budi Pane saat dikonfirmasi awak media menyatakan akan menurunkan Satpol PP untuk melakukan penindakan.

"Tahun lalu sudah pernah ditindak, tapi mereka masih bermain kucing-kucingan. Kali ini akan kami dokumentasikan lengkap agar dapat ditindak tegas," ujar Syahdin Setia Budi Pane, Jumat (19/9/2025).

Ia menegaskan, pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk tambang galian C di wilayah tersebut.

"Kalau mereka tetap beroperasi, kami akan surati pemerintah kabupaten agar segera ditindak sesuai aturan," tegasnya.

Warga berharap, pemerintah benar-benar hadir menutup tambang galian C diduga ilegal yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat, serta mengancam infrastruktur vital di perbatasan Sergai–Deliserdang. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
komentar
beritaTerbaru