Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Barang

Pally Simangunsong - Senin, 22 September 2025 21:40 WIB
1.206 view
Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Barang
Foto dok/Kejari Belawan
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dan BOS yakni EY selaku bendahara SMAN 19 Medan dan TJT selaku penyedia barang dan jasa, setelah ditetapkan sebagai tersangka digiring petugas Kejari Belawan untuk dilakukan penahanan, Senin (22/9/2025).

Belawan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan. Kedua tersangka yakni EY, bendahara sekolah, dan TJT, penyedia barang dan jasa. Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Medan, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Kejari Belawan telah menahan mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, RN, sebagai tersangka utama dalam kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, dalam siaran persnya menyebutkan, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, langkah ini dinilai akan mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga:
"EY selaku bendahara dan TJT sebagai penyedia barang dan jasa resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Medan. Penahanan ini diperlukan demi kelancaran proses hukum," ujar Daniel.

SMAN 19 Medan Labuhan diketahui menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 pada tahun anggaran 2022 dan jumlah yang sama di tahun 2023, dengan total Rp3.592.440.000. Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp772.711.214.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala SD dan SMP di Simalungun Diingatkan Tertib Membuat Laporan Penggunaan Dana BOS
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
APBD 2019 Deliserdang Rp 3,914 Triliun, Dana BOS Bergeser Jadi Belanja Tidak Langsung
Big Bos Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Bui
Jalan Perbatasan Desa Raya Bosi-Simbou Kembali Normal
Jalan Perbatasan Desa Raya Bosi-Simbou Simalungun Tertimbun Tanah Longsor
komentar
beritaTerbaru