Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Pengrusakan selama 2 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Selasa, 23 September 2025 21:19 WIB
1.023 view
Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Pengrusakan selama 2 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Paulus Yusnari sedang mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Selasa (23/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan pagar milik Go Mei Siang, divonis hakim 2 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2025).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Philip.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Paulus membuat korban mengalami ketakutan dan mengalami kerugian Rp20 juta. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Baca Juga:
Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Paulus, selama 4 tahun penjara.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dairi Akan Kembali Panggil Para Saksi
Sidang Lanjutan Kasus Perusakan Pagar Seng, Korban Tegaskan Terdakwa Perintahkan Pembongkaran
Dokter Paulus Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Singgung Konflik Perdata
Polres Taput Terus Selidiki Pelaku Pengeroyokan Terhadap Tim JTP-Dens dan Pengrusakan Mobil di Pahae Jae
Tak Terima Pengaduan Masuk Dumas, Korban Pengancaman, Pencurian dan Pengrusakan Datangi Polsek Air Joman Asahan
Korban Pengrusakan Minta Kejari Dairi Tuntut Tiga Terdakwa Hukuman Maksimal
komentar
beritaTerbaru