Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Pengrusakan selama 2 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Selasa, 23 September 2025 21:19 WIB
7.044 view
Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Pengrusakan selama 2 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Paulus Yusnari sedang mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Selasa (23/9/2025).

Dimana JPU meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Diketahui, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.

Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, saksi korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul.

Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.

Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri di lokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya.

Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp20 juta.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dairi Akan Kembali Panggil Para Saksi
Sidang Lanjutan Kasus Perusakan Pagar Seng, Korban Tegaskan Terdakwa Perintahkan Pembongkaran
Dokter Paulus Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Singgung Konflik Perdata
Polres Taput Terus Selidiki Pelaku Pengeroyokan Terhadap Tim JTP-Dens dan Pengrusakan Mobil di Pahae Jae
Tak Terima Pengaduan Masuk Dumas, Korban Pengancaman, Pencurian dan Pengrusakan Datangi Polsek Air Joman Asahan
Korban Pengrusakan Minta Kejari Dairi Tuntut Tiga Terdakwa Hukuman Maksimal
komentar
beritaTerbaru