Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Gubernur Sumut Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD SU Terhadap P-APBD 2025

Firdaus Peranginangin - Rabu, 24 September 2025 17:22 WIB
857 view
Gubernur Sumut Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD SU Terhadap P-APBD 2025
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Nota Jawaban: Wagub Sumut H Surya membacakan nota jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut tentang Ranperda P-APBD Sumut TA 2025, dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Aryanti Sitorus, Rabu (24/9/2025

Medan(harianSIB.com)

Gubernur Sumut menyampaikan secara tegas dan terbuka bahwa seluruh proses pergeseran anggaran dalam P-APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang P-APBD Sumut TA 2025 yang dibacakan Wagub Sumut H Surya secara bergantian dengan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Aryanti Sitorus, Rabu (24/9/2025) di DPRD Sumut.

"Seluruh pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mendukung efisiensi belanja daerah. Pergeseran ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat," tegas Gubernur Sumut.

Menurut Gubernur, mekanisme pergeseran anggaran sepenuhnya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri No77/2020, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025.

Dalam kondisi tertentu seperti perubahan prioritas pembangunan nasional maupun daerah menjadi alasan strategis dilakukannya pergeseran sebelum penetapan perubahan APBD.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru