Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Agar Ditindaklanjuti Sesuai Hukum, TPL Laporkan Aksi Anarkis di Sektor Aek Nauli Kepada Pihak Berwenang

Eva Rina Pelawi - Kamis, 25 September 2025 10:35 WIB
292 view
Agar Ditindaklanjuti Sesuai Hukum, TPL Laporkan Aksi Anarkis di Sektor Aek Nauli Kepada Pihak Berwenang
Foto : Dok/TPL
Korban Bentrok : Seorang pekerja terluka dan mobil yang terbakar dalam bentrok di Sektor Aek Nauli, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin, (22/9/2025).

Untuk tahun 2025, dijelaskan perusahaan berfokus pada pemanenan di wilayah konsesi Sektor Aek Nauli berdasarkan PBPH Perseroan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. Melalui kegiatan ini, TPL berupaya tidak hanya menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain membuka lapangan pekerjaan, perusahaan juga mendampingi masyarakat melalui program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini mendorong pengembangan usaha desa, peningkatan kewirausahaan, serta penerapan sistem pertanian yang berkelanjutan.

"TPL percaya bahwa keberhasilan perusahaan harus berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog dan solusi damai dalam menghadapi tantangan sosial, serta menghindari segala bentuk tindakan yang merugikan pihak mana pun," tutup Salomo.(*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Tapi Pembahasan 'Tersandera' di Senayan
Ribuan Peserta Meriahkan GAMKI Fun Run 2025 di Medan
Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang Kasus Korupsi BOS SMAN 19 Medan
PSSSI&B Kota Medan Gelar Musyawarah, Ir Agio Simanjuntak Dilantik sebagai Ketua Umum
30 Tahun Jadi Operator SPBU, Sunaryo Persembahkan Hidup untuk Layanan Publik
Pelindo Regional 1 Rehabilitasi Mangrove di Batu Bara
komentar
beritaTerbaru