Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Polres Sergai Tangkap Empat Tersangka Penganiayaan, Senjata Api Pabrikan Rusia dan Narkotika Turut Diamankan

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 25 September 2025 18:00 WIB
961 view
Polres Sergai Tangkap Empat Tersangka Penganiayaan, Senjata Api Pabrikan Rusia dan Narkotika Turut Diamankan
Foto: harianSIB.com
TUNJUK: Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi anggota menunjukkan barang bukti yang disita dari keempat tersangka, Kamis (25/9/2025)

Sergai(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, serta narkotika.

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (41) warga Dusun 2 Desa Pekan Sialangbuah Kecamatan Telukmengkudu, MAR alias N (42) warga Dusun 2 Desa Pekan Sialangbuah Kecamatan Telukmengkudu, MUH alias AD (37) warga Kampung Baru Kelurahan Nagur Kecamatan Tanjungberingin dan DH (47) warga Desa Pematangguntung Kecamatan Telukmengkudu.

Mereka diduga terlibat dalam beberapa kejahatan yang meresahkan masyarakat di Serdangbedagai.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari 7 laporan polisi yang diterima Polres Sergai dan Polda Sumut.

Diketahui, salah satu korban penganiayaan dalam kasus ini merupakan anggota DPRD Sergai, Jordan Sigalingging dan Padriadi Wiharjo Kusumo SH MH, seorang advokat sekaligus pendeta.

"Kami kemudian melakukan pencarian terhadap para tersangka, dan berhasil mengamankan keempat tersangka pelaku pada 21 dan 22 September 2025," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (25/9/2025).

Dikatakan Kapolres, Tim gabungan Polres Serdangbedagai bersama Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap para tersangka di 2 lokasi berbeda.

Tersangka MUH alias AD dan MS ditangkap di pintu tol Perbaungan, pada Minggu (21/9/2025). Dari keduanya polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi dan senjata api jenis Macarov buatan Rusia kaliber 32 lengkap dengan 5 butir peluru dan 1 mobil CRV.

Keesokan harinya, Senin (22/9/2025), tim berhasil menangkap MAR alias N dan DH di Hotel Grand Central, Medan.

Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, 1 senapan angin merek Preon Tactical, peluru senapan angin, 1 pisau belati panjang 33 cm, 1 Mobil Pajero Sport, 6,53 gram sabu dan ½ pil ekstasi.

Keempat tersangka dijerat dengan beragam pasal, dari pasal penganiayaan, narkotika hingga UU Darurat kepemilikan senjata api ilegal. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru