Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Terapkan RJ, Kejari Gunungsitoli Selesaikan Perkara Tabrakan Mengakibatkan Luka Luka di Nias

Martohap Simarsoit - Jumat, 26 September 2025 16:19 WIB
1.188 view
Terapkan RJ, Kejari Gunungsitoli Selesaikan Perkara Tabrakan Mengakibatkan Luka Luka di Nias
Foto: dok/ Kejari Gunungsitoli
Suasana proses perdamaian tersangka dan korban di Kejari Gunungsitoli, Kamis (24/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menyelesaikan perkara pidana terkait kecelakaan lalu lintas, atas nama tersangka SL seorang pengemudi becak bermotor (Betor) dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ),

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasintel Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (26/9/2025) menyempatkan, perkara tersebut diselesaikan secara RJ setelah usul/permohonan Kejari Gunungsitoli disetujui JAM Pidum Kejagung.

Persetujuan diberikan JAM Pidum dalam ekspose (gelas) perkara secara daring (zoom online), yang dipimpin Wakajati Sumut Sofyan Selle dari ruang Vicon Aula Kejati Sumut dan Ruang Aula Kejari Gunungsitoli, Kamis (24/9/2025).

Disebutkan, peristiwa pidana itu terjadi, Selasa (13/05/2025) sekira pukul 17.00 WIB di jalan raya utama menuju arah Teluk Dalam Kilometer 55 tepatnya di Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Baca Juga:
SL yang sedang mengendarai betor, di dahului oleh korban AH sehingga posisi kendaraan korban berada di depan betor yang dikendarai oleh SL.

Tiba tiba lewat seekor anjing berbulu hitam yang menyebabkan korban mengerem mendadak, SL berusaha menghindar sambil menginjak rem, tetapi SL kehilangan kendali sehingga menabrak kendaraan yang dikendarai oleh korban AH.

Terjadi benturan antara kendaraan SL dan kendaraan korban AH, sehingga korban terpental ke tepi jalan. Akibatnya korban luka-luka, merasa nyeri pada bahu kiri, lalu kemudian korban AH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias.

SL di sangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Subs Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

SL sehari hari bekerja sebagai pengemudi betor dan seorang ayah memiliki 7 orang anak yang 5 diantaranya masih bersekolah.

Dengan pertimbangan dengan syarat antara lain, adanya perdamaian, ancaman pidananya yang tidak lebih 5 tahun, korban tidak menginginkan perkara sampai ke persidangan, baru pertama kali melakukan perbuatan, serta adanya respon positif dari keluarga dan masyarakat, akhirnya tersangka SL dibebaskan Kejari Gunungsitoli dan perkara tidak sampai ke persidangan.

Kajari menegaskan, penegakan hukum yang humanis dan memulihkan keadaan seperti semula sebagai amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terus dilakukan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Gunungsitoli.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Buka Kelas Alfamidi dan Oxy, Siapkan Siswa Masuk Dunia Kerja
Regal Springs Indonesia Rayakan Satu Dekade Ekspor Tilapia
Pemko Medan Gandeng BBPVP Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas
BPJS Ketenagakerjaan Taput Rayakan Harpelnas 2025, Sapa Peserta dan Bagikan Souvenir
Gadis Langkat 8 Bulan Ditahan di Malaysia, Gagal Dijadikan PSK
30 Tahun Jadi Operator SPBU, Sunaryo Persembahkan Hidup untuk Layanan Publik
komentar
beritaTerbaru