Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kasir Dituntut 5 Tahun, Sementara Pelaku Utama Divonis 6 Bulan

Rido Sitompul - Jumat, 26 September 2025 16:24 WIB
1.865 view
Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kasir Dituntut 5 Tahun, Sementara Pelaku Utama Divonis 6 Bulan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Lie Yung Ai menyampaikan pembelaannya di PN Medan, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, hakim disebut tidak cermat dalam membuat dakwaan. Kata Sarma, terdapat perbedaan tahun peristiwa pemalsuan surat dalam kasus yang menjerat Lie.

"Dalam dakwaan ada waktu yang beda beda dalan satu kasus. Untuk kasus Sonny dalam dakwaan katanya tahun 2022, kemudian untuk Ade tahun 2020 sementara itu ibu Ang tahun 2020 artinya ada waktu yang beda dalam satu tindak pidana. Sesuai KUHP 143 kalau tempus delicti tidak jelas ini yang kita sampaikan," kata Sarma.

"Dan tidak ada kapasitas ibu Ang untuk memalsukan surat dan mempergunakan surat itu kemudian merugikan orang lain

Dia hanya bekerja sebagai kasir yang disuruh membayar surat oleh atasan yang menggunakan uang perusahaan, bukan uang pribadi," lanjutnya.

Sarma pun berharap agar majelis hakim yang menangani kasus kliennya dapat bersikap adil. Dia meminta agar hakim membebaskan Lie karena perannya hanya sebagai kasir yang membayarkan penerbitan akta berdasarkan suruhan atasnya.

Mengutip dakwaan, Adi Pinem didakwa bersama-sama dengan Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting pada tahun 2020 di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No 10-B, Medan Maimun.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kasasi Ditolak, Kejari Sibolga Keluarkan Surat DPO Heppy Rosmani Sinaga
Surat Pertama Belum Dijawab, Pedagang Pasar Inpres Titikuning Surati Lagi Ombudsman RI
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Bikin e-KTP Kini Tak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW
komentar
beritaTerbaru