Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kasir Dituntut 5 Tahun, Sementara Pelaku Utama Divonis 6 Bulan

Rido Sitompul - Jumat, 26 September 2025 16:24 WIB
1.864 view
Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kasir Dituntut 5 Tahun, Sementara Pelaku Utama Divonis 6 Bulan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Lie Yung Ai menyampaikan pembelaannya di PN Medan, Kamis (25/9/2025).

Pemalsuan diduga dilakukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yaitu Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, untuk memberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN.

Proses ini bermula dari pertemuan antara Karim dan saksi Sonny Wicaksono (telah divonis dalam putusan berkekuatan hukum tetap), yang membahas sengketa saham PT. First Mujur Plantation & Industry.

Karim kemudian meminta Adi Pinem membuat akta dengan mencantumkan data fiktif dan tanggal yang dimundurkan, meski akta-akta tersebut tidak memiliki dasar dokumen sah atas kepemilikan saham oleh Karim. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kasasi Ditolak, Kejari Sibolga Keluarkan Surat DPO Heppy Rosmani Sinaga
Surat Pertama Belum Dijawab, Pedagang Pasar Inpres Titikuning Surati Lagi Ombudsman RI
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Bikin e-KTP Kini Tak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW
komentar
beritaTerbaru