Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Gugatan Mantan Guru Dikabulkan, PN Medan Perintahkan Medan Musik Bayar Pesangon

Rickson Pardosi - Sabtu, 27 September 2025 14:38 WIB
2.310 view
Gugatan Mantan Guru Dikabulkan, PN Medan Perintahkan Medan Musik Bayar Pesangon
Foto:Indah
Sidang: Indah Permata Sari saat mengikuti persidangan gugatan PHI di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Medan(harianSIB.com)

Indah Permata Sari kini bisa merasa lega. Pasalnya gugatan PHI yang diajukan mantan guru Medan Musik yang cukup lama itu, akhirnya dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Medan dan MA RI.

Dalam keterangannya, Indah sudah mengajar kurang lebih 14 tahun dan di PHK tanpa pesangon, karena pihak Medan Musik menganggap korban sebagai mitra kerja. Nsmun dalam praktek kerjanya terdapat unsur-unsur ketenagakerjaan yaitu, pekerjaan, upah dan perintah sesuai UU Ketenaga kerjaan dan pengusaha wajib membayarkan pesangon pekerja dan hal itu dibenarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan No 500.13/7308 tertanggal 8 November 2023 dan ditegaskan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Medan No. 71.Pdt.sus/Phi.Mdn tertanggal 02 September 2024 dan putusan Kasasi Mahkamah Agung No 133.K/Pdt.Sus.Phi/2025 tertanggal 12 Februari 2025 hingga putusan Pengadilan memerintahkan untuk membayarkan pesangon.

"Dengan putusan itu, maka Medan Musik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Medan, diwajibkan untuk membayarkan pesangon sebesar Rp 50 juta lebih kepada saya," ujar Indah mantan guru vocal di Medan Musik itu, Sabtu (27/9/2025) di Medan.

Lebih lanjut ia merasa heran dari keterangan salah satu saksi dari pihak Medan Musik yang menyebutkan pengajar di Medan Musik ada 16 orang.

Baca Juga:
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan putusan MA.RI, Indah Permata Sari berharap agar pihak Medan Musik agar beritikad baik untuk segera secepatnya membayarkan pesangon kepada korban Indah Permatasari Sari Sitepu karena putusan sudah inkracht.

"Upaya saya terhadap putusan yang telah Inkracht , saya akan ajukan Permohonan Eksekusi kemudian pengadilan dapat menerbitkan surat perintah eksekusi yang lebih memaksa, seperti penyitaan aset, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan ke pidana apabila ada upaya atau tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum" kata mantan guru vokal tersebut.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru