Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU

Firdaus Peranginangin - Selasa, 30 September 2025 18:28 WIB
1.593 view
KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Korupsi: DPRD Sumut dan KPK menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi yang digelar pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua Dr Sutarto MSi, Ihwan Ritonga dan Salman Alfarisi, serta diha

Medan(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyentil sejumlah anggota dewan yang "bolos" alias tidak hadir dalam kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi pemerintah daerah dengan KPK yang digelar di DPRD Sumut. Padahal pertemuan ini sangat penting, guna menambah wawasan terkait langkah pemberantasan korupsi.

Sentilan itu disampaikan Johanis Tanak dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dengan KPK yang digelar pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua Dr. Sutarto MSi, Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, dan Salman Alfarisi, serta dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur H Surya, dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Selasa (30/9/2025) di DPRD Sumut.

Ditegaskannya, ketidakhadiran anggota dewan dalam forum penting itu menunjukkan kurangnya komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Saya katakan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, terutama yang tidak datang. Jangan berpikir karena berasal dari partai tertentu lalu bisa terbebas dari jerat hukum. Bagi KPK, tidak ada kompromi. Dari partai apa pun, jika terbukti korupsi, tetap akan diproses," ujarnya.

Baca Juga:
Bahkan Johanis Tanak menceritakan bagaimana sepak terjang KPK dalam memberantas kasus korupsi sebelumnya, ada sejumlah anggota partai yang terlibat kasus korupsi masuk penjara. Jadi jangan berharap ada perlindungan, bagi anggota dewan maupun partai tertentu.

Ia menambahkan, KPK tidak pernah menerima intervensi, bahkan dari presiden sekalipun. "Presiden pun tidak pernah meminta KPK untuk tidak menangani kasus tertentu, meskipun itu berasal dari partainya.

"Jika ada keputusan pengampunan, seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi, itu bukan dalam kapasitas beliau sebagai kepala pemerintahan, melainkan sebagai kepala negara yang menggunakan hak prerogatif sesuai konstitusi. Jadi jangan salah menafsirkan," jelas Johanis.

Menurutnya, tindak pidana korupsi sangat merugikan negara dan rakyat. Dampak paling nyata adalah meningkatnya angka kemiskinan. "Saya sedih ketika tadi melihat seorang ibu-ibu yang hidup dalam kesusahan akibat korupsi yang merampas hak rakyat. Inilah alasan mengapa korupsi harus kita perangi bersama," ujarnya.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahas Dugaan Pungli Jaga Desa, Komisi III DPR Sentil Kajari Samosir
Resmikan Balai Nikah, Bobby Nasution Sentil Kinerja Kasatpol PP Medan
Aksi Hari Perempuan di Patung Kuda Sentil Jokowi Lemahkan Demokrasi
Politikus PDIP Sentil Relawan yang Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Demokrat, Golkar, dan PAN Sentil Jokowi, Kritik Keputusan Naikkan Gaji PNS
Megawati Sentil Pengkritik Hari Lahir Pancasila: Jangan Hidup di Indonesia
komentar
beritaTerbaru