Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Dr Rekson Silaban Dorong Indonesia Adopsi Formula Penetapan Upah Minimum yang Diatur Konvensi ILO No 131

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 18:32 WIB
2.608 view
Dr Rekson Silaban Dorong Indonesia Adopsi Formula Penetapan Upah Minimum yang Diatur Konvensi ILO No 131
Foto Dok/Paraduan Pakpahan
Para narasumber diskusi bertajuk "Mencari Formula Penetapan Upah Untuk Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh" di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (30/9/2025)

Medan(harianSIB.com)

Ketua MPO KSBSI, Dr Rekson Silaban, mendorong Indonesia untuk mengadopsi formula penetapan upah minimum yang diatur dalam Konvensi ILO No 131. Menurutnya, formula yang ada saat ini, terutama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung ditetapkan melalui diskresi Presiden.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Utara, dengan moderator Bantors Sihombing. Diskusi bertajuk "Mencari Formula Penetapan Upah Untuk Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh" ini digelar di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (30/9/2025)."Formula Konvensi ILO 131 menawarkan jalan tengah yang adil," ujar Dr Rekson.

"Konsep ini mempertimbangkan dua pilar utama, kebutuhan pekerja beserta keluarganya, yang mencakup biaya hidup dan jaminan sosial, serta faktor-faktor ekonomi seperti produktivitas, pembangunan ekonomi, dan kelangsungan usaha."

Dr Rekson menekankan bahwa pendekatan ini telah diratifikasi oleh 95 negara maju dan berkembang, membuktikan relevansinya dalam menciptakan sistem pengupahan yang seimbang. Selain itu, konvensi ini mewajibkan adanya konsultasi tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha, sebuah proses yang menurutnya sempat hilang dalam kebijakan Omnibus Law.

Baca Juga:
Senada dengan Dr Rekson, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar MAP, menggambarkan penetapan upah minimum sebagai "jantung hubungan industrial" yang selalu menjadi ajang tarik-menarik kepentingan. Ia menegaskan bahwa upah minimum yang berkeadilan adalah jalan tengah di mana pekerja sejahtera, pengusaha berdaya saing, dan ekonomi daerah dapat tumbuh bersama.

"Ini bukan lagi soal siapa menang atau kalah, tetapi tentang kolaborasi untuk keberlanjutan bersama," kata Yuliani. Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara untuk tahun 2025 ditetapkan lebih tinggi dari median upah tahun 2024, sebuah tantangan yang memerlukan kebijakan yang cermat.

Dari sisi akademisi, Dr Agusmidah SH MHum, dari Universitas Sumatera Utara, menguraikan dampak hukum dari Putusan MK No 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurutnya, mengembalikan beberapa elemen penting dalam kebijakan pengupahan, seperti pemaknaan "penghidupan yang layak" yang mencakup kebutuhan wajar keluarga. Selain itu, putusan ini juga mewajibkan kembali keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam perumusan kebijakan.

Sementara itu, Fransisko Bangun, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyajikan data yang menunjukkan tantangan dunia usaha. Kenaikan upah minimum nasional dalam 10 tahun terakhir disebut telah mencapai dua kali lipat dari angka inflasi. APINDO menegaskan bahwa investor memerlukan kepastian regulasi pengupahan agar dapat memproyeksikan biaya secara akurat.

"Kenaikan upah yang tidak terkendali dapat memperburuk daya saing, terutama di sektor padat karya," ungkap perwakilan APINDO dalam paparannya. Mereka juga menyoroti Kaitz Ratio (perbandingan upah minimum dengan upah median) Indonesia yang sudah melampaui 1.0, jauh di atas negara-negara ASEAN lainnya yang mayoritas di bawah 0.6, yang berimplikasi pada semakin lamanya waktu tunggu bagi lulusan baru untuk mendapatkan pekerjaan formal.

Diskusi hangat selama 90 menit ini menyimpulkan bahwa pencarian formula upah yang ideal masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Upah minimum tetap diperlukan untuk pekerja pemula. Bagi yang sudah berpengalaman, diharapkan ada mekanisme bipartit dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja. Namun, usulan Dr. Rekson Silaban untuk kembali ke prinsip-prinsip Konvensi ILO No 131 dinilai sebagai langkah konstruktif untuk membangun sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tuntut Upah Pengamanan KTT APEC, Polisi-Tentara Geruduk Parlemen Papua Nugini
Demo Aliansi Buruh Tolak Penetapan UMK di Kantor Bupati Deliserdang
Polisi Singapura Kerahkan Robot Amankan KTT ASEAN
Golkar Dukung Jokowi Bangun Diplomasi Politik-Ekonomi di KTT ASEAN
Fokus Pembangunan Ekonomi, Sandiaga Janji Perkuat UMKM
Bupati Deliserdang Rekomendasikan Kenaikan UMK Sebesar Rp 218.424
komentar
beritaTerbaru