Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

PN Lubukpakam Akan Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Rp 1,9 Miliar Lebih

*Pemkab Deliserdang Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Eksekusi
Lisbon Situmorang - Jumat, 03 Oktober 2025 20:46 WIB
351 view
PN Lubukpakam Akan Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Rp 1,9 Miliar Lebih
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
RAKOR : Rapat kordinasi Polresta Delisedang sebelum pelaksanaan eksekusi, antara pemohon dan termohon eksekusi, Jumat (3/10/2025) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat kasasi dari gugatan salah seorang rekanan, Alexander David Hutabarat selaku Direktur PT Intan Amanah, sesuai putusan PN Lubukpakam nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp, junto 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp, di wilayah perkantoran Pemkab Deliserdang di Lubukpakam.

Hal itu disampaikan Jurusita PN Lubukpakam, Azhar Siregar SH, saat rapat kordinasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Deliserdang, Kompol Donris E Pasaribu, dihadiri pihak pemohon dan termohon, Jumat (3/10/2025) sore, di Mapolresta Deliserdang.

Disebutkan, pihak PN Lubukpakam akan melakukan eksekusi dengan membacakan putusan pengadilan dan membuat berita acara eksekusi di objek perkara, Senin (6/10/2025) di Lubukpakam.

Pada putusan Mahkamah Agung itu, adalah tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Tahun Anggaran 2014, dalam kegiatan pengadaan bahan/material berupa aspal Iran dengan volume 1.000 Drum sebesar Rp 1.998.400.000.

Baca Juga:
Selain itu, membayar ganti rugi bunga sebesar 6 persen dari 1.998.400.000, setiap tahunnya sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Usai rapat kordinasi, Kabag Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar SH didampingi Loyer Pemkab Deliserdang, Jon Maheri Purba mengatakan, pihaknya keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan, karena adanya cacat substansi yang ada dalam penetapan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 407
komentar
beritaTerbaru