Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

PN Lubukpakam Akan Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Rp 1,9 Miliar Lebih

*Pemkab Deliserdang Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Eksekusi
Lisbon Situmorang - Jumat, 03 Oktober 2025 20:46 WIB
350 view
PN Lubukpakam Akan Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Rp 1,9 Miliar Lebih
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
RAKOR : Rapat kordinasi Polresta Delisedang sebelum pelaksanaan eksekusi, antara pemohon dan termohon eksekusi, Jumat (3/10/2025) di Lubukpakam.

Menurutnya pada halaman 3 disebutkan ada nama pihak Marolop Simbolon yang dinilai merupakan kesalahan substansi yang merupakan kesatuan dalam penetapan eksekusi, sehingga dinilai cacat substansi.

Menjawab wartawan, Muslih mengatakan pihaknya sudah menyurati Pengadilan (PN), Mahkamah Agung, dan menyurati Polresta Deliserdang, terkait keberatan dan dalam waktu dekat akan melakukan gugatan terkait penetapan eksekusi.

Jon Maheri Purba menambahkan pihaknya sangat keberatan terhadap pembacaan eksekusi. "Satu hal, pembacaan eksekusi itu sangat keberatan, karena seolah-olah objek tempat dimana dibacakan eksekusi itu merupakan objek perkara, dan itu dapat membangkitkan opini masyarakat, bahwasanya objek perkara itu, atau dalam hal ini kantor PUPR itu kena sita oleh putusan," ujar Jon Maheri Purba.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum termohon, Joko Suandi SH MH mengatakan upaya hukum itu sudah terlambat, dan dinilai hal itu hanya berupaya untuk melakukan penundaan eksekusi.

Menurutnya, Pemkab Deliserdang segera melaksanakan pembayaran sesuai surat tanggapan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut, yaitu dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga, karena pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.

Dia berharap eksekusi itu berjalan dengan baik, dan Pemkab Deliserdang koperatif serta taat hukum. "Artinya bayarlah utangnya. Jelas loh, format itu putusan pengadilan, jadi kalau putusan pengadilan ngak dihormati, jadi harus bagaimana lagi Negara ini berjalan dengan baik, sementara dia kan salah satu lembaga negara juga," ujarnya. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 407
komentar
beritaTerbaru