Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Ketua Pansus KTR Dr Lily: Memasang Iklan Rokok Harus Berkordinasi Dulu Dengan KADIN

Horas Pasaribu - Jumat, 10 Oktober 2025 14:49 WIB
770 view

Medan(harianSIB.com)

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan akan mengundang Bea Cukai dan kunjungan ke sejumlah lokasi pendidikan. Gunanya untuk memaksimalkan produk hukum pemko yang sedang dibahas untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua Pansus Dr Lily MBA. MH kepada wartawan, Jumat (10/10/2025), Pansus sebelumnya sudah melakukan rapat dengan pihak Kadin Dinas Kesehatan, akademisi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Apindo dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

"Untuk rapat lanjutan, dalam waktu dekat kami akan mengundang Bea Cukai Belawan dan melakukan kunjungan ke beberapa Universitas tempat pendidikan," kata Lily.

Menurut politisi PDIP ini, Pansus sangat membutuhkan masukan dari para tokoh pendidik dan akademisi terkait penataan KTR di lingkungan Kampus. Begitu juga dengan pihak Bea Cukai, untuk memberi masukan terkait pengawasan peredaran rokok.

Baca Juga:

Pada rapat Pansus sebelumnya, pihaknya telah merevisi beberapa pasal di naskah Ranperda terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR agar lebih konprehensif. Perusahaan yang akan memasang iklan di Medan hendaknya dapat berkoordinasi dengan KADIN Medan terlebih dulu untuk mendapatkan informasi tentang regulasi yang berlaku di Kota Medan.

"Selama ini, pemasang iklan tidak melalui KADIN, mereka langsung pasang sendiri iklannya namun entah melalui siapa. Sementara yang memasang tidak mengerti peraturan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Lily.

Begitu juga dengan penerapan PP 28/2024 agar radius pemasangan iklan berisikan materi iklan rokok berjarak 500 meter dari lokasi proses belajar mengajar dan juga lokasi anak bermain.

"Jadi iklan rokok tersebut boleh dipasang dengan jarak 500 meter dari tempat belajar mengajar seperti sekolah umum, TK, SD, SMP dan lainnya, berlaku juga untuk sekolah madrasah. Karena madrasah juga termasuk satuan pendidikan," paparnya.

Sementara untuk non formal seperti lokasi private, keterampilan tidak diatur ketentuan pemasangan iklan rokok dengan radius 500 meter. "Jika sesuai ketentuan KADIN setuju. Namun jangan sampai peraturan yang akan diterapkan nantinya malah justru mematikan perusahaan iklan maupun rokok," ujar Lily.

Menurut Lily, peraturan di Kota Medan terkait KTR ini justru masih sangat akomodatif. Tidak mengganggu UMKM, tidak mengganggu perusahaan reklame selama masih menaati peraturan.

Baca Juga:

"Berbanding terbalik dengan Bogor, di daerah itu sudah tidak mengutip PAS dari reklame rokok, benar-benar dihapuskan. Tapi di Kota Medan tidak sampai seperti itu. Karena pemko masih memperhatikan perusahaan iklan demi memperkuat perekonomian masyarakat," ungkapnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPR Bentuk Pansus Agraria, Dorong Pembentukan Badan Reforma Agraria
DPR Dorong Pembentukan Badan Reforma Agraria Lewat Pansus Baru
DPRD Deliserdang Rekomendasikan PT SMP Suzuya Diperiksa Kejaksaan Soal Pajak
Pansus Heran, Bangunan Milik Pemerintah Belum Diketahui Siapa Penanggngujawab Kebakarannya
Sanksi Pidana Merokok Sembarangan Dihapus, Sanksi Administratif Cuma Rp 20 Ribu
PT KIM Diminta Siapkan Fasilitas dan Tempat Pemadam Kebakaran
komentar
beritaTerbaru