Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

KAI Sumut Gandeng Komunitas Divre 1 Railfans Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang dan Anti Pelecehan Seksual

Duga Munte - Minggu, 12 Oktober 2025 18:31 WIB
101 view
KAI Sumut Gandeng Komunitas Divre 1 Railfans Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang dan Anti Pelecehan Seksual
Foto: Dok/Humas KAI Divre I Sumut
Pihak KAI Sumut bersama Komitas Divre I Railfans saat melaksanakan sosialisasi di Stasiun Medan, Minggu (12/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini dilaksanakan pada Minggu (12/10/2025), di dua titik perlintasan sebidang JPL 01 Jalan MT Haryono dan JPL 01 Jalan HM Yamin Kota Medan. Adapun sosialisasi anti pelecehan seksual dilaksanakan di Stasiun Medan.

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono, mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga:
"Hal ini penting terus kami sosialisasikan mengingat masih rendahnya kedisiplinan sebagian pengguna jalan dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," ujar Teguh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Teguh menambahkan, hingga pertengahan Oktober 2025, KAI Divre I Sumut mencatat 31 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 17 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 27 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 17 pejalan kaki yang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.

"Kami menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi keselamatan bersama," tegas Teguh.

Pada kesempatan yang sama, KAI Sumut bersama Komunitas Divre 1 Railfans juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Medan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan membangun lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa kereta api.

Teguh menambahkan, sosialisasi ini menjadi sarana edukasi agar para penumpang semakin memahami pentingnya saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jasa.

"Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan transportasi publik, khususnya di kereta api," tutup Teguh. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
KAI Divre I Sumut Catat 52 Kasus Kecelakaan Pintu Perlintasan
Pasca Gempa, PT KAI Divre I Sumut, Pastikan Jembatan dan Rel KA Aman Dilintasi
Antisipasi Lonjakan Penumpang, PT KAI Divre I Sumut Tambah 9 Gerbong
komentar
beritaTerbaru